Advertisement
Prostitusi Merajalela, PSK di Korea Utara Rela Dibayar Rp60.000 demi Bisa Makan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Di bawah rezim Kim Jong-un yang dikenal keras dan tegas, kasus prostitusi di Korea Utara justru merajalela.
Dilansir dari RFA, selama pandemi Covid-19 ini, jumlah penjajak prostitusi di Korea Utara dikabarkan semakin meningkat.
Advertisement
Menurut laporan, pekerja Seks komersial di Hamhung biasanya dibayar 80.000-50.000 won atau sekitar Rp170.000 hingga Rp300.000.
Meski demikian, masih banyak juga di antara mereka yang bahkan rela dibayar 30.000 won atau Rp60.000an saja asal bisa membeli makan untuk meyambung hidup.
“Sebagian besar perempuan yang masuk ke prostitusi adalah orang-orang yang membutuhkan," kata salah seorang sumber.
Baca juga: Mucikari Prostitusi Online Asal Kalasan Sleman Ditangkap
Pada Agustus 2020, RFA melaporkan bahwa lebih dari 50 mahasiswi dari dua perguruan tinggi seni pertunjukan Pyongyang yang terkemuka dikirim ke kamp kerja paksa karena dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan prostitusi yang melayani para elit ibu kota.
Meski demikian, hukuman tersebut tampaknya tidak membuat jumlah kasus prostitusi di Korea Utara berkurang.
Banyak dari perempuan muda terpaksa terjun ke dalam prostitusi oleh kemiskinan yang disebabkan oleh tuntutan tak berujung.
Pandemi Covid-19 dan rezim yang otoriter membuat beberapa di antara mereka terpaksa untuk turun ke jalan dan menjajakkan tubuhnya.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memerintahkan pihak berwenang untuk bertindak mencegah prostitusi menyebar di negara tersebut.
Kementerian Jaminan Sosial dan Liga Pemuda Patriotik Sosialis, yang merupakan organisasi pemuda utama negara di bawah kendali langsung Komite Sentral Partai Buruh Korea Utara, mulai melakukan tindakan.
Mereka bergerak di kota-kota seperti Chongjin dan Hamhung untuk menghentikan perempuan muda dari menjual diri mereka sendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
- Mentan Larang RPH Naikkan Harga Daging Sapi di Ramadan-Idulfitri
- Mulai Februari 2026 Girik Tak Berlaku, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah
- Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Bima dan CSR Videotron
- Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan ke PPATK Naik 22,5 Persen di 2025
- Respons Polemik, Anggaran Masjid Manahan Diturunkan Jadi Rp1,2 Miliar
- PHK Teknologi AS 2025 Tak Murni Dipicu AI, Ini Faktanya
Advertisement
Advertisement



