Terjaring OTT KPK, Rektor Universitas Negeri di Lampung Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada rektor salah satu universitas negeri di Lampung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa OTT dilakukan di dua tempat pada Sabtu (20/8/2022) dini hari tadi. Saat ini, para pihak yang terkena OTT sudah berada di gedung KPK.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta,” ungkap Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/8/2022).
Dia mengatakan salah satu pihak yang di-OTT merupakan rektor di salah satu universitas negeri di Lampung. Meski begitu, dia belum menyebut inisialnya ataupun universitas yang dipimpinnya.
“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” terangnya.
Saat ini KPK masih meminta keterangan pihak yang ditangkap.
BACA JUGA: Guru Pemaksa Siswa Berjilbab Dijatuhi Sanksi Ringan, Ombudsman Beri Catatan
“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” ujar Ali.
Perkembangan dari OTT ini akan segera KPK sampaikan kepada masyarakat.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diklaim Langgar Aturan, PKL Jembatan Kretek 2 Belum Juga Ditindak
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Terobsesi Teori Konspirasi, Satu Keluarga Lompat dari Balkon Apartemen
- Di Terminal Ini, Tiket Bus Sudah Naik Harga hingga 2 Kali Lipat
- Tingkat Kesukaan Publik kepada Anies Menurun, Ini Penyebabnya
- Alasan Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama: Pejabat Sedang Disorot
- Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
Advertisement