Advertisement
Terjaring OTT KPK, Rektor Universitas Negeri di Lampung Ditangkap
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada rektor salah satu universitas negeri di Lampung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa OTT dilakukan di dua tempat pada Sabtu (20/8/2022) dini hari tadi. Saat ini, para pihak yang terkena OTT sudah berada di gedung KPK.
Advertisement
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta,” ungkap Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/8/2022).
Dia mengatakan salah satu pihak yang di-OTT merupakan rektor di salah satu universitas negeri di Lampung. Meski begitu, dia belum menyebut inisialnya ataupun universitas yang dipimpinnya.
“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” terangnya.
Saat ini KPK masih meminta keterangan pihak yang ditangkap.
BACA JUGA: Guru Pemaksa Siswa Berjilbab Dijatuhi Sanksi Ringan, Ombudsman Beri Catatan
“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” ujar Ali.
Perkembangan dari OTT ini akan segera KPK sampaikan kepada masyarakat.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proyek Kereta Gantung Prambanan Disorot Tata Ruang dan Cagar Budaya
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Motor Masuk Kolong Truk di Manahan Dua Perempuan Jadi Korban
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- 21 April Bukan Hari Libur, Ini Makna Hari Kartini dan Inovasi Dunia
- Kopassus Bantah Kabar Penamparan Protokol Istana Kepresidenan
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
Advertisement
Advertisement







