DPR Desak Polisi Usut Kematian Sutrimo Karumga Febrie Adriansyah
Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan transparan kasus kematian Sutrimo yang masih didalami polisi.
Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersebut dilakukan setelah AM diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti, kami menetapkan AM sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Peran Vendor Motor Listrik
Dalam perkara ini, AM diketahui berperan sebagai pihak penyedia sepeda motor listrik yang menjadi salah satu komponen pengadaan dalam program MBG.
Kejagung mengungkap, pengadaan sepeda motor listrik tersebut diduga mengalami penggelembungan harga (mark up). Total pengadaan mencapai 21.801 unit dengan nilai fantastis sekitar Rp1,035 triliun.
Ironisnya, dana tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor, termasuk tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.
Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala BGN, Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri (AYS).
Kasus ini terus berkembang seiring penyidik mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut.
Negara Rugi Akibat Mark Up
Praktik mark up dalam pengadaan barang, termasuk sepeda motor listrik, diduga menyebabkan pemborosan anggaran negara dalam jumlah besar. Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1 triliun menjadi sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan spesifikasi dan kelayakan vendor.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional yang seharusnya menyasar peningkatan gizi masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Penetapan Komisaris PT YAT sebagai tersangka memperkuat indikasi adanya praktik korupsi terstruktur dalam proyek MBG. Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan transparan kasus kematian Sutrimo yang masih didalami polisi.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.