Prajurit Magelang Gugur di Lebanon, Pesan Terakhir Bikin Keluarga Haru
Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur di Lebanon, pesan terakhirnya bikin keluarga haru dan TNI siapkan pemakaman militer serta kenaikan pangkat anumerta.
Peresmian Rumah Restorative Justice di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (3/8/2022)./Ist-dok Prokompim Pemkot Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang membentuk Rumah Restorative Justice di Kecamatan Magelang Tengah, untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.
Pembentukan rumah restorative justice ini merupakan inovasi Kejaksaan Agung yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi.
"Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik. Segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah, tapi kalau tidak ketemu memang harus ditegakkan," kata Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, saat peresmian Rumah Restorative Justice di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Wow! Ada 7.000 Tiket Promo Kereta Api, Kelas Ekonomi Cuma Rp17.000
Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan dengan secara musyawarah mufakat. Dia berharap inovasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan," ucap Dokter Aziz.
Dikatakan, Pemkot Magelang mendukung program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dia berharap stakeholder dan elemen masyarakat dapat aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restorative Justice, dalam memberikan bantuan hukum sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.
Baca juga: Tanah SD Negeri Mulusan Gunungkidul Masih Milik Perseorangan, Bagaimana Nasib Proses Pembelajaran?
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Siti Aisyah mengemukakan, terbentuknya Rumah Restorative Justice ini tidak lepas dari bantuan Pemkot Magelang dan Kecamatan Magelang Tengah.
Siti menjelaskan, Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tujuannya penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku. Serta tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan," papar Siti.
Menurutnya, hadirnya Rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat. Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari 5 tahun.
"Syarat lainnya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta. Disamping itu Rumah Restorative Justice ini juga dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Magelang," terang Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur di Lebanon, pesan terakhirnya bikin keluarga haru dan TNI siapkan pemakaman militer serta kenaikan pangkat anumerta.
KPK mengungkap dugaan pemerasan Imigrasi berlangsung sistemis dari daerah hingga pusat dengan nilai dugaan hasil kejahatan mencapai Rp145,5 miliar.
Kelurahan Wirobrajan mematangkan Program Makan Bergizi Gratis untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dengan skema distribusi per RW.
YIA menuntaskan 100 persen balik nama sertifikat lahan dengan BPHTB Rp0, memperkuat legalitas aset dan pengembangan kawasan aerotropolis Kulon Progo.
Pemerintah menyiapkan revisi Tarif Batas Atas tiket pesawat dengan skema baru yang mempertimbangkan harga avtur, kurs, dan kebutuhan masyarakat.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000, tersedia 14 perjalanan setiap hari.