Tetap Waspada! Pengamat: Kejahatan Seksual pada Anak Tak Cuma Pemerkosaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Selama ini, bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang dipahami masyarakat biasanya mengarah pada pemerkosaan. Padahal, kejahatan seksual pada anak tidak hanya sebatas itu.
Pemaksaan atau bujukan juga bisa termasuk ke dalam kejahatan seksual. Untuk itu, seluruh lapisan masyarakat agar waspada terhadap bentuk kejahatan seksual selain pemerkosaan.
Advertisement
Melansir laman preventchildabusenc.org, pelecehan seksual pada anak didefinisikan sebagai aktivitas seksual dengan anak oleh orang dewasa, remaja atau anak yang lebih tua. Ada dua jenis utama pelecehan seksual terhadap anak, yaitu menyentuh dan tidak menyentuh.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Resmi Terdaftar di Indonesia, PayPal Kini Sudah Bisa Dipakai
Menyentuh dalam hal ini termasuk menyentuh alat kelamin anak, membuat anak menyentuh alat kelamin orang lain, memainkan permainan seksual, hingga memasukkan benda atau bagian tubuh ke dalam vulva atau vagina, di mulut, atau di anus anak untuk kesenangan seksual.
Sementara, pelecehan tanpa sentuhan termasuk menunjukkan pornografi kepada anak, memperlihatkan alat kelamin seseorang kepada anak, melacurkan/memperdagangkan anak, memotret anak dalam pose seksual, mendorong anak untuk menonton atau mendengar tindakan seksual baik secara langsung maupun melalui video, hingga melihat anak membuka pakaian atau menggunakan kamar mandi.
Lembaga yang berbasis di Amerika Serikat itu pernah melakukan survei. Hasilnya, sebanyak 65.000 anak di Amerika Serikat dilecehkan setiap tahunnya. Bahkan, satu dari empat wanita dewasa serta satu dari 13 pria mengalami pelecehan seksual saat masa kanak-kanak.
Pengalaman dilecehkan secara seksual pada usia anak adalah pengalaman masa kanak-kanak yang merugikan dan dapat memiliki banyak dampak jangka panjang pada kesehatan fisik dan mental seseorang.
Dampaknya bukan hanya kehamilan yang tidak direncanakan, melainkan juga kondisi kesehatan kronis, depresi, penyalahgunaan zat dan obat-obatan terlarang, hingga peningkatan risiko bunuh diri.
BACA JUGA: Sakit, Tukang Ojek di Solo Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) turut menegaskan bahwa kejadian ini harus bisa dicegah. Apalagi, saat ini kejahatan seksual bukan hanya berupa kejahatan fisik seperti pemerkosaan, namun banyak hal yang berkembang akibat media sosial.
“Jadi bentuk kekerasan seksual kepada anak itu tidak selalu berupa pemerkosaan, tidak selalu berbentuk incest dan sodomi. Itu biasanya bisa berupa bujukan atau paksaan untuk terlibat aktivitas seksual,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak IDAI Eva Devita Harmoniati dikutip dari Antara, Rabu (3/8/2022).
Eva menuturkan seringkali bentuk kekerasan seksual pada anak dipahami sebagai terjadinya pemerkosaan, incest ataupun sodomi. Namun, dengan seorang anak terbujuk untuk melihat dan terstimulasi ikut dalam kegiatan seksual seperti melalui perabaan, hal tersebut sudah termasuk dalam kekerasan seksual.
Orang tua harus dapat memahami, kejahatan seksual pada anak lainnya juga dapat berupa eksploitasi seksual komersial melalui video atau film pornografi yang melibatkan anak dalam visual ataupun audionya serta perbudakan seksual, perdagangan anak hingga pernikahan paksa.
Perantara Media
Perkembangan teknologi dan media sosial yang massif turut membuat kejahatan seksual berkembang di dunia maya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data kasus pornografi dan kejahatan siber terhadap anak pada 2020 sebanyak 526 kasus.
Angka ini turun dari tahun sebelumnya yaitu 2019 yang tercatat sebanyak 653 kasus. Meski turun, namun kondisi ini bukan untuk disepelekan. Apalagi, kejahatan seksual terhadap anak di dunia maya semakin beragam modusnya.
Eva mengatakan terdapat lima bentuk ekspoitasi seksual secara daring yang sering menimpa anak-anak, antara lain cyber child sexual abuse, sexting, grooming, sexual extortion, hingga streaming.
Dalam cyber child sexual abuse biasanya membuat gambar atau video kekerasan seksual hingga berfokus pada kelamin anak. Tiap materi aktivitas seksual yang menggunakan anak dibuat secara digital tanpa adanya bentuk yang nyata.
Kedua adalah sexting yakni pembuatan dan pembagian gambar telanjang atau nyaris telanjang yang menggoda secara seksual melalui telepon genggam ataupun jejaring sosial. Biasanya anak melakukan karena inisiatif sendiri, ancaman dari pelaku, atau tekanan teman.
Kejahatan ketiga yang Eva sebutkan adalah grooming yang mengarah ke tujuan seksual. Biasanya pelaku akan menjalin hubungan dengan anak melalui Internet sebagai wadah untuk melakukan kontak seksual daring ataupun luring.
Pada mulanya, pelaku akan memberikan perhatian dan hadiah-hadiah pada anak. Dari sana, mereka akan mulai melakukan kekerasan secara psikologis, melakukan manipulasi, mendidik secara seksual dan membuat anak tidak peka.
“Ini sangat mengkhawatirkan karena ternyata para pedofil atau para pelaku kejahatan seksual daring menyasar justru anak-anak yang belum paham tentang media sosial, belum paham batasan-batasan dalam mengunggah foto sehingga rentan sekali menjadi korban,” ujar dia.
BACA JUGA: Brigadir J Tewas, Polisi Periksa Saksi di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Ada lagi bentuk kejahatan seksual yaitu sexual extortion, sebuah pemerasan untuk mendapatkan konten seks berupa foto ataupun video, guna memperoleh uang dari korban ataupun terlibat dalam seks dengan korban melalui paksaan secara daring. Menurutnya, 60% pelaku bertemu secara daring melalui sosial media.
Yang terakhir, yaitu streaming of child sexual abuse. "Ini pemaksaan pada anak untuk melakukan atau terlibat aktivitas seksual, baik sendiri atau dengan orang lain. Kemudian disiarkan secara langsung melalui Internet dan ditonton oleh orang-orang yang telah memesan, bersama dengan jaringan pelaku kejahatan seksual atau pedofil,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
- Menkes Budi Gunadi Kaget Banyak Anak Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1
Advertisement
Advertisement