Kominfo Main Blokir, #BlokirKominfo Terus Menggema
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemblokiran PayPal menuai banyak kritik di media sosial. Warganet memprotes kebijakan Kominfo hingga tagar #BlokirKominfo menjadi trending.
Hingga Senin pagi, 1 Agustus 2022, #BlokirKominfo duduk di jajaran trending topic Twitter. Tagar tersebut sudah dituliskan lebih dari 52.000 kali. Tagar tersebut terus menggema meski akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan akan membuka blokiran terhadap platform pembayaran PayPal.
Advertisement
Beragam komentar warganet bermunculan. Mereka mengeluhkan sikap Kominfo yang tiba-tiba main blokir.
"kalo blum ada solusi jgn main asal blokir lah. Ini merugikan banyak orang termasuk Freelancer yg nyari duit pake paypal buat transaksi," tulis akun @AlsChainart.
Baca juga: Kemenkominfo Akhirnya Buka Blokiran PayPal, Masyarakat Diminta Segera Migrasi
"PayPal Steam Di blokir situs judi online, investasi bodong, portal berita hoax ngga di Blokir emang kampret. Yg jelas merugikan masyrakat. Bahkan Data penduduk ktp aja bocor kenapa ngga ngurus yg beginian," timpal @Okpendy.
"Kpd yg tidak terhormat @kemkominfo. Mengapa kalian begitu tidak bijak dalam melakukan sesuatu? Kalian sangat merugikan masyarakat melalui tindakan ini. Edukasi kalian terlalu minim dan kalian terus menutup mata kalian. Tidak layak kalian bekerja dengan dunia maya," komentar @MstrYoda.
Kritik juga datang dari pekerja lepas atau freelancer yang bergantung pada aplikasi PayPal untuk sistem pembayaran, terutama freelancer yang menjual produk maupun jasanya ke luar negeri. Dia adalah Bayuarga, 25, yang sudah menggunakan PayPal sejak 2018. Ia sering mengerjakan proyek freelance internasional sehingga alat pembayarannya menggunakan PayPal.
Sejak awal menggunakan PayPal, ia tidak pernah menemui kendala. Namun, kebijakan pemblokiran oleh Kominfo ini membuatnya kerepotan dan merasa kecewa.
Warga Jogja ini menyayangkan langkah ini karena dirasa tidak dipersiapkan dengan matang. "Kominfo amat serampangan. Sepertinya mereka tidak melakukan simulasi ataupun meriset siapa yang akan terdampak soal pemblokiran ini," kata dia kepada Harian Jogja, Minggu (31/7/2022).
Akhirnya, pekerja lepas menjadi salah satu pihak yang terdampak. Ia bahkan menyebut pemerintah tidak bisa memprediksi nilai kerugian ekonomi yang menyertainya. "Banyak yang mengandalkan gajian via PayPal. Banyak pekerja kreatif yang menggantungkan transaksi ke alat pembayaran itu," tegasnya.
Selain proyek freelance internasional, Bayu juga menggunakan PayPal untuk menyimpan saldo billing server dari startup yang ia kembangkan. Saat ini, ia tengah membackup dananya ke sistem pembayaran alternatif karena Kominfo membuka akses PayPal sementara bagi pengguna untuk mengamankan dana.
Selain itu, ia khawatir aplikasi lain yang berkaitan dengan tempat penyimpanan kode (code repository) untuk timnya bekerja bersama untuk pengembangan program turut diblokir. Aplikasi semacam Gitlab, yang sering dia gunakan, saat ini statusnya belum terdaftar di PSE.
Ia menyebut pemerintah perlu lebih bijak dalam membuat kebijakan. "Pemerintah itu cukup nggak usah ganggu [pekerjaan freelancer] aja udah prestasi. Jika tidak bisa memberi kontribusi positif itu nggak usah ganggu, udah bagus banget," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kominfo resmi memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat pada Sabtu (30/7/2022). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sebelum melakukan pemblokiran, pihaknya telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari terhitung sejak 25 Juli 2022.
Beberapa PSE yang telah diblokir Kominfo ialah Paypal, Steam, DOTA, Amazon, Yahoo, CS Go, Epic Games, dan Origin. Hal tersebut dilakukan guna menekan para PSE untuk segera mendaftarkan Sistem Elektronik (SE) yang dimilikinya.
Meskipun demikian, Semuel mengatakan pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Menurutnya, pemblokiran terhadap sejumlah PSE akan dilakukan jika sudah melengkapi pendaftaran. "Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email [email protected]," kata Semuel dalam keterangan pers, Jumat (29/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Advertisement