Advertisement
Kejari Karanganyar: Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo Lebih dari Satu Orang

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar merampungkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso.
Pemeriksaan akhir terhadap saksi ditutup dengan meminta keterangan ahli. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Pidsus Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pemeriksaan saksi ahli merupakan tahap akhir sebelum dilakukan penetapan siapa tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
“Pemeriksaan saksi dan keterangan ahli kita lakukan untuk mendukung bukti yang lain,” kata dia, Kamis (28/7/2022).
Ihwal tersangka Gilang mengaku sudah memiliki gambaran.
Yang jelas, ia mengatakan tersangka atas kasus tersebut lebih dari satu.
Saat ini tim penyidik Kejari melakukan finalisasi pemeriksaan saksi.
Termasuk keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan karena pihaknya menemukan adanya dugaan awal terjadinya tindak pidana korupsi.
Sejauh ini penyidik telah mengantongi hasil audit Inspektorat mengenai nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.
Dari audit Inspektorat Karanganyar kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Uang Rp1,1 miliar yang menjadi temuan dari Inspektorat, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi yang nilainya mencapai Rp795 juta.
Kemudian sisanya untuk kegiatan pembangunan seperti sewa alat berat, pemugaran lahan parkir dan beberapa kegiatan lainnya. Selain Rp1,1 miliar, penyidik Kejari Karanganyar juga meminta Inspektorat melakukan audit tambahan terkait adanya anggaran Rp700 juta untuk pembangunan fisik. Di antaranya digunakan untuk pembangunan fisik kantor BUMDes.
“Kami minta Inspektorat untuk menelusuri itu, benar apa tidak penggunaan anggarannya,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan mensinyalir tidak hanya satu tersangka. Namun dimungkinkan ada beberapa tersangka lain yang diduga turut serta menikmati atas pengelolaan dana BUMDes tahun anggaran 2020 totalnya sekitar Rp2,6 miliar.
Sebelumnya, Kajari Karanganyar, Mulyadi Sajaen, berjanji segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran BUMDes Berjo.
Hal tersebut dikatakan Kajari kepada wartawan seusai upacara Hari Bhakti Adhyaksa pada Jumat (22/07/2022). Menurut Kajari, kasus ini telah memasuki tahapan penyidikan.
“Dalam waktu dekat tersangka kita tetapkan. Tersangka lebih dari satu orang,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo bermula dari aduan masyarakat setempat yang disampaikan awal Januari lalu.
Dalam laporannya warga Berjo menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi di BUMDes pada 2020. Adapun laporan itu berupa dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola BUMDes tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Pengelola SPBU Gedongtengen Jogja yang Sempat Terbakar Wajib Minta Izin Warga
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement