Advertisement
Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut, Begini Respons Baznas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nadratuzzaman Hosen menilai bahwa pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) milik ACT merupakan upaya pemerintah untuk meredam kegaduhan akibat dugaan penyelewengan dana yang dilakukan filantropi kemanusiaan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut perizinan PUB yayasan filantropi ACT yang tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Advertisement
Adapun keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Di tengah berlangsungnya polemik tersebut, Nadratuzzaman mengatakan bahwa pencabutan izin ACT menjadi keputusan yang tepat untuk dijalankan oleh Kementerian Sosial. Menurut dia, dengan adanya pencabutan tersebut, dana yang dimiliki oleh ACT akan terlebih dahulu dibekukan dan kemudian dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya lihat ini sebagai tindak preventif agar permasalahan tidak menjalar kemana-mana. Kita ambil sisi positifnya saja, kita harus melihatnya dari sudut itu,” kata Nadratuzzaman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Adapun Nadratuzzaman menyampaikan bahwa pihaknya terus menunggu kebijakan lanjutan yang akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial, yang tentunya juga akan bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya
BACA JUGA: Trase Tol Jogja-YIA Sudah Final! Total 17 Desa Dilintasi
penyelewengan dana lainnya di yayasan filantropi, baik pada bidang keagamaan maupun kemanusiaan.
Sekedar informasi, filantropi kemanusiaan ACT menjadi sorotan publik sesaat setelah lembaga tersebut diduga melakukan penyelewengan dana sumbangan umat, yang pertama kali diungkap oleh Majalah Tempo.
Tidak hanya itu, Tempo juga turut memuat soal jumlah gaji para petinggi ACT yang terbilang fantastis, yakni sebesar Rp250 juta dan juga dengan difasilitasi oleh sejumlah jenis mobil mewah. Bahkan ada dugaan dana umat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pendiri dan pemilik ACT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Masjid dan Musala Bakal Dapat Bantuan dari Kemenag Rp15 Juta dan Rp10 Juta
- Qatar Klaim Cegat Enam Rudal yang Ditembakkan Iran ke Pangkalan AS
- Odol Dinilai Rugikan Negara Rp43,45 Triliun per Tahun
- Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Penanganan Pengungsi
Advertisement

Pilkada Berjalan Sukses, KPU Kota Jogja Sampaikan Terima Kasih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Ingatkan Curah Hujan Tinggi Saat Kemarau, Bakal Berdampak ke Pertanian
- Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Ada Pihak yang Dipanggil Tapi Tidak Mau Hadir
- Rudal Iran Kembali Serang Israel, Rusia Siap Membantu Teheran
- Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Dicecar 31 Pertanyaan
- Iran Serang Pangkalan Militer Amerika Serikat di Qatar
- Iran Belum Sepakati Genjatan Senjata dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini, Rp1.016.000 per 0,5 Gram
Advertisement
Advertisement