Advertisement
Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut, Begini Respons Baznas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nadratuzzaman Hosen menilai bahwa pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) milik ACT merupakan upaya pemerintah untuk meredam kegaduhan akibat dugaan penyelewengan dana yang dilakukan filantropi kemanusiaan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut perizinan PUB yayasan filantropi ACT yang tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Advertisement
Adapun keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Di tengah berlangsungnya polemik tersebut, Nadratuzzaman mengatakan bahwa pencabutan izin ACT menjadi keputusan yang tepat untuk dijalankan oleh Kementerian Sosial. Menurut dia, dengan adanya pencabutan tersebut, dana yang dimiliki oleh ACT akan terlebih dahulu dibekukan dan kemudian dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya lihat ini sebagai tindak preventif agar permasalahan tidak menjalar kemana-mana. Kita ambil sisi positifnya saja, kita harus melihatnya dari sudut itu,” kata Nadratuzzaman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Adapun Nadratuzzaman menyampaikan bahwa pihaknya terus menunggu kebijakan lanjutan yang akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial, yang tentunya juga akan bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya
BACA JUGA: Trase Tol Jogja-YIA Sudah Final! Total 17 Desa Dilintasi
penyelewengan dana lainnya di yayasan filantropi, baik pada bidang keagamaan maupun kemanusiaan.
Sekedar informasi, filantropi kemanusiaan ACT menjadi sorotan publik sesaat setelah lembaga tersebut diduga melakukan penyelewengan dana sumbangan umat, yang pertama kali diungkap oleh Majalah Tempo.
Tidak hanya itu, Tempo juga turut memuat soal jumlah gaji para petinggi ACT yang terbilang fantastis, yakni sebesar Rp250 juta dan juga dengan difasilitasi oleh sejumlah jenis mobil mewah. Bahkan ada dugaan dana umat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pendiri dan pemilik ACT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
- Dokter kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Kementerian PPPA Sebut Sudah Dua Korban Melapor
Advertisement

Laporan Keuangan Daerah, Pemkab Bantul Raih Predikat WTP ke-13 Kali Berturut-turut
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lindungi Anak di Ruang Ditigal, Menteri Meutya Hafid Ajak Organisasi Kepemudaan Perempuan
- BNN Sebut Potensi Paling Besar Penyalahgunaan Narkoba Ada di Kelompok Remaja
- Kementerian Komdigi Fasilitasi Pelatihan Talenta Digital Gratis dari Yandex
- Soal Kasus BJB, Bahlil Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum Selanjutnya
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- KPK Geledah Rumah La Nyalla, Pengamat: Jangan Timbulkan Persepsi Politisasi
- Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta Belum Menemuka Uang Palsu yang Dimasukkan Dalam Kotak Amal
Advertisement