Advertisement
Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut, Begini Respons Baznas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nadratuzzaman Hosen menilai bahwa pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) milik ACT merupakan upaya pemerintah untuk meredam kegaduhan akibat dugaan penyelewengan dana yang dilakukan filantropi kemanusiaan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut perizinan PUB yayasan filantropi ACT yang tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Adapun keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Di tengah berlangsungnya polemik tersebut, Nadratuzzaman mengatakan bahwa pencabutan izin ACT menjadi keputusan yang tepat untuk dijalankan oleh Kementerian Sosial. Menurut dia, dengan adanya pencabutan tersebut, dana yang dimiliki oleh ACT akan terlebih dahulu dibekukan dan kemudian dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya lihat ini sebagai tindak preventif agar permasalahan tidak menjalar kemana-mana. Kita ambil sisi positifnya saja, kita harus melihatnya dari sudut itu,” kata Nadratuzzaman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Adapun Nadratuzzaman menyampaikan bahwa pihaknya terus menunggu kebijakan lanjutan yang akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial, yang tentunya juga akan bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya
BACA JUGA: Trase Tol Jogja-YIA Sudah Final! Total 17 Desa Dilintasi
penyelewengan dana lainnya di yayasan filantropi, baik pada bidang keagamaan maupun kemanusiaan.
Sekedar informasi, filantropi kemanusiaan ACT menjadi sorotan publik sesaat setelah lembaga tersebut diduga melakukan penyelewengan dana sumbangan umat, yang pertama kali diungkap oleh Majalah Tempo.
Tidak hanya itu, Tempo juga turut memuat soal jumlah gaji para petinggi ACT yang terbilang fantastis, yakni sebesar Rp250 juta dan juga dengan difasilitasi oleh sejumlah jenis mobil mewah. Bahkan ada dugaan dana umat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pendiri dan pemilik ACT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Gunakan Surat Palsu, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi
- Bayar Ganti Rugi Bisa Bebas Pidana Keuangan, Ini Kata Pengamat
- BPS Ingatkan Tekanan Inflasi Januari 2023 Masih Relatif Tinggi
- Kian Parah! Usaha Terakhir China Atasi Covid-19 Telan 600.000 Nyawa
- Investor Besar Akan Masuk Garuda Indonesia, Ini Kode Erick Thohir
- WHO Yakin China Palsukan Data Covid-19, Jumlah Korban Menyeramkan
- Ini Gaji Menteri dan Gubernur BI, Mana yang Lebih Tajir?
Advertisement
Advertisement