Advertisement
Tambahan 300 Lebih Rekening ACT Dibekukan PPATK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF lebih 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 PJK," tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam siaran pers, Kamis (7/7/2022)
Advertisement
Selain itu, PPATK membeberkan juga data transaksi dari dan ke Indonesia yang dilakukan ACT sekitar Rp127 miliar.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924, dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," ungkap Ivan.
Ivan juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika ingin melakukan niat baiknya dengan beramal. Sebab, terdapat beberapa modus dalam pengumpulan dana yang malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK, sambungnya, di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan. Menurutnya, modus tersebut terendus karena identitas yang kerap kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
Diketahui, PPATK pada hari lalu memblokir atau membekukan terlebih dahulu 60 rekening milik lembaga filantropi ACT
"Per hari ini, putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tersebut [ACT] di 33 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan dalam sesi konfrensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Diketahui, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan temuan dari PPATK bahwa pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.
"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ucap Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
- Dokter kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Kementerian PPPA Sebut Sudah Dua Korban Melapor
Advertisement

Balita di Sleman Harus Jalani Operasi karena Kekerasan Ibu Tiri, Polisi Tangkap Pelaku
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BNN Sebut Potensi Paling Besar Penyalahgunaan Narkoba Ada di Kelompok Remaja
- Kementerian Komdigi Fasilitasi Pelatihan Talenta Digital Gratis dari Yandex
- Kasus Korupsi Danah Hibah Provinsi Jawa Timur, Dokumen untuk PON Papua 2021 Ikut Disita KPK
- Soal Kasus BJB, Bahlil Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum Selanjutnya
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- KPK Geledah Rumah La Nyalla, Pengamat: Jangan Timbulkan Persepsi Politisasi
- Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta Belum Menemuka Uang Palsu yang Dimasukkan Dalam Kotak Amal
Advertisement