56 Warga Binaan Lapas Semarang Dapat Asimilasi

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono mengatakan, terdapat 56 warga binaan atau narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Pemberian asimilasi tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Asimilasi diberikan kepada napi tindak pidana umum maupun narkotika yang masa hukumannya kurang dari lima tahun.
"Napi yang memperoleh asimilasi harus berkelakuan baik dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya," kata Tri, dikutip dari Antara, Kamis (7/7/2022).
Ia berpesan kepada napi yang dibebaskan agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
Selain itu, para napi diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan selama menjalani asimilasi.
Pemberian asimilasi kepada warga binaan Lapas Semarang tersebut bukan yang pertama pada tahun 2022. Setidaknya telah dua kali pemberian asimilasi bagi napi Lapas Semarang, yakni pada Januari dan Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Tentang Asuransi Kesehatan Karyawan, Apa Pengertian dan Manfaatnya bagi Perusahaan?
- Kekayaan Calon Hakim Agung Khusus Pajak Berharta Rp51 M jadi Sorotan Warga
- Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
- UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan Pecat Karyawan dengan Kondisi Ini
- Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan hingga Benny K. Harman Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan
- Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Begini Kiat Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
- Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disindir KPK
Advertisement