Advertisement
Kebijakan Hak Asimilasi Narapidana dan Anak Diperpanjang
Para warga binaan yang masih berada di Rutan Siak. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Rabu (1/7/2021).
Advertisement
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan bahwa perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Petugas TPR Positif Corona, Kawasan Pantai Gesing Ditutup
“Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan LPKA.. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020 , sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” ujar Reynhard dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2021).
Reynhard menyebutkan perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah, tetapi juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.
Adapun, perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana Anak yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang setengah masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
Dia mengatakan nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah. Hal ini beriringan dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid Selama PPKM Darurat
"Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal,” ujarnya.
Diketahui, pada awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 Anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan Anak penerima hak Asimilasi di rumah.
Sementara itu, pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebanyak 16.387 narapidana dan 309 Anak menerima hak Integrasi serta 21.096 narapidana dan Anak menjalankan Asimilasi di rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Advertisement
Cek! Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Kamis 4 Desember 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Berikut Tarifnya
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Cek! Jadwal dan Tarif DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



