Advertisement
Kemenkumham Perketat Pengawasan Penyalahgunaan Visa Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon haji. Hal ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan visa tersebut.
"Ini tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon haji oleh Otoritas Arab Saudi," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, dikutip dari Antara, Selasa (6/7/2022).
Pengetatan pengaweasan tersebut dilakukan langsung oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI.
Dengan pengetatan tersebut, katanya, Kanim Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 14 WNI yang akan melakukan ibadah haji tanpa visa yang sah, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA: Singgung Kerusuhan Babarsari, Sultan: Semua Harus Bisa Menyesuaikan dengan Budaya Setempat
Tercatat enam orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), tujuh orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan ssatu orang menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433).
Setelah dilakukan pendalaman, calon haji tersebut tidak memiliki visa haji secara sah, tetapi mengantongi visa amil dan visa turis. Adapun, 14 calon haji itu dicegah keberangkatannya setelah imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak.
"Penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan turis maupun amil," jelasnya.
Pengenalan terhadap penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan visa haji daring. Sebab, hingga saat ini, imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas visa haji daring.
BACA JUGA: DIY Kekurangan Domba Kurban
Advertisement
Untuk meminimalkan risiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Kanim Soekarno-Hatta dan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama melakukan pengawasan, termasuk berkoordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soeakrno-Hatta.
"Kami meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa," ujarnya.
Terakhir, dia menyebutkan terdapat 17 calon haji dengan status pembatalan oleh pihak maskapai Qatar Airways, dengan rincian lima penumpang pesawat QR 959, 11 penumpang pesawat QR 957, dan satu penumpang QR 955.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Daftar 5 Kanal YouTube dengan Subscribers Terbanyak di Dunia
- Tanpa Grogi, Siswa SLB Ini Langsung Menyapa Ganjar dengan Bahasa Isyarat
- Puluhan Warga Wadas dan Kaliwader Kompak Berangkat Umrah
- Ganjar Pernah Resmikan Jalan Penghubung 4 Desa di Cilacap, Begini Dampaknya untuk Perekonomian
- Ini 6 Seksi yang Akan Dibangun untuk Tol Jogja-Bawen

Kegiatan Aktivis Dikonversi Jadi SKS, Mahasiswa UGM: Kontraproduktif
Advertisement

Dulu Dipenuhi Perdu Liar, Kini Pantai Goa Cemara Jadi Primadona Baru Wisata di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Mengingat Catatan 9 Agustus, Richard Nixon Mundur dari Kursi Presiden AS
- Ganjar Pernah Resmikan Jalan Penghubung 4 Desa di Cilacap, Begini Dampaknya untuk Perekonomian
- Google Down hingga Trending, Warganet: Saatnya Gatotkaca Naik
- Top 7 News Harianjogja.com 9 Agustus 2022
- Kebo Kraton Solo Berwarna Putih Kemerahan, Ini Penjelasan Ilmiahnya..
- Cacar Monyet Menyebar melalui Pria Gay yang Berhubungan Seks?
- Puluhan Warga Wadas dan Kaliwader Kompak Berangkat Umrah
Advertisement
Advertisement