Advertisement
Kemenkumham Perketat Pengawasan Penyalahgunaan Visa Haji
Petugas membawa jemaah haji kloter pertama memakai kursi roda setibanya di Bandara International Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, Kamis (7/9). - ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon haji. Hal ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan visa tersebut.
"Ini tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon haji oleh Otoritas Arab Saudi," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, dikutip dari Antara, Selasa (6/7/2022).
Advertisement
Pengetatan pengaweasan tersebut dilakukan langsung oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI.
Dengan pengetatan tersebut, katanya, Kanim Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 14 WNI yang akan melakukan ibadah haji tanpa visa yang sah, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA: Singgung Kerusuhan Babarsari, Sultan: Semua Harus Bisa Menyesuaikan dengan Budaya Setempat
Tercatat enam orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), tujuh orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan ssatu orang menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433).
Setelah dilakukan pendalaman, calon haji tersebut tidak memiliki visa haji secara sah, tetapi mengantongi visa amil dan visa turis. Adapun, 14 calon haji itu dicegah keberangkatannya setelah imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak.
"Penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan turis maupun amil," jelasnya.
Pengenalan terhadap penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan visa haji daring. Sebab, hingga saat ini, imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas visa haji daring.
BACA JUGA: DIY Kekurangan Domba Kurban
Untuk meminimalkan risiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Kanim Soekarno-Hatta dan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama melakukan pengawasan, termasuk berkoordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soeakrno-Hatta.
"Kami meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa," ujarnya.
Terakhir, dia menyebutkan terdapat 17 calon haji dengan status pembatalan oleh pihak maskapai Qatar Airways, dengan rincian lima penumpang pesawat QR 959, 11 penumpang pesawat QR 957, dan satu penumpang QR 955.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- PSM Imbangi Madura United 1-1
- Onad Positif Ganja-Ekstasi, Status Masih Korban Narkoba
- 23 Tewas Akibat Ledakan Supermarket di Meksiko
- Sidak Ungkap Higiene SPPG Gunungkidul Belum Tertib
- Alasan Donald Trump Ancam Hentikan Bantuan dan Mungkin Serang Nigeria
- Insiden Penusukan di Kereta Inggris, 9 Korban Kritis
- Kulonprogo Jadi Lokasi Pusat Sekolah Rakyat DIY
Advertisement
Advertisement




