Advertisement

Kemenkumham Perketat Pengawasan Penyalahgunaan Visa Haji

Newswire
Rabu, 06 Juli 2022 - 08:17 WIB
Sirojul Khafid
Kemenkumham Perketat Pengawasan Penyalahgunaan Visa Haji Petugas membawa jemaah haji kloter pertama memakai kursi roda setibanya di Bandara International Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, Kamis (7/9). - ANTARA/Muhammad Arif Pribadi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon haji. Hal ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan visa tersebut.

"Ini tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon haji oleh Otoritas Arab Saudi," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, dikutip dari Antara, Selasa (6/7/2022).

Advertisement

Pengetatan pengaweasan tersebut dilakukan langsung oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI.

Dengan pengetatan tersebut, katanya, Kanim Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 14 WNI yang akan melakukan ibadah haji tanpa visa yang sah, Senin (4/7/2022).

BACA JUGA: Singgung Kerusuhan Babarsari, Sultan: Semua Harus Bisa Menyesuaikan dengan Budaya Setempat

Tercatat enam orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), tujuh orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan ssatu orang menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433).

Setelah dilakukan pendalaman, calon haji tersebut tidak memiliki visa haji secara sah, tetapi mengantongi visa amil dan visa turis. Adapun, 14 calon haji itu dicegah keberangkatannya setelah imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak.

"Penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan turis maupun amil," jelasnya.

Pengenalan terhadap penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan visa haji daring. Sebab, hingga saat ini, imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas visa haji daring.

BACA JUGA: DIY Kekurangan Domba Kurban

Untuk meminimalkan risiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Kanim Soekarno-Hatta dan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama melakukan pengawasan, termasuk berkoordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soeakrno-Hatta.

"Kami meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa," ujarnya.

Terakhir, dia menyebutkan terdapat 17 calon haji dengan status pembatalan oleh pihak maskapai Qatar Airways, dengan rincian lima penumpang pesawat QR 959, 11 penumpang pesawat QR 957, dan satu penumpang QR 955.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement