Advertisement

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak

Ni Luh Anggela
Sabtu, 02 Juli 2022 - 03:27 WIB
Arief Junianto
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kiri) saat konferensi pers hasil pertemuan The 1st Joint Finance and Health Ministers Meeting (JFHMM) di Hotel Marriot Yogyakarta, Selasa (21/6/2022). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tak akan lagi memberikan program pengampunan pajak.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan  telah memberikan dua kali kesempatan bagi wajib pajak (WP) yaitu Tax Amnesty pada 2021 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Advertisement

"Kami tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Pusat DJP, Jumat (1/7/2022).

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Naik, Sri Mulyani Janji Bakal Kurangi Utang hingga Rp216 Triliun

Dengan demikian, semua data yang diperoleh akan menjadi database di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna melakukan kepatuhan dan penegakkan hukum secara konsisten bagi seluruh WP.

Bendahara negara tersebut menegaskan, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan ketakutan namun pihaknya ingin menjalankan Undang-undang secara konsisten, transparan dan akuntabel.

"Oleh karena itu, DJP akan terus membenahi databasenya,  prosesnya, kepatuhannya di internal kita sendiri  supaya menjadi institusi yang diandalkan dan dipercaya oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha sebagai institusi yang mempunyai integritas, kompetensi dan profesionalitas," jelasnya.

Sri Mulyani membeberkan Indonesia akan bekerjasama secara global melalui Automatic Exchange of Information (AEOI). Selain itu, di dalam forum G20 juga sudah disepakati mengenai dua pilar mengenai perpajakan internasional.

Kerjasama ini, akan semakin mempersempit WP dimanapun mereka berada. Dalam yurisdiksi manapun, lanjut dia, WP pasti akan tertangkap oleh para petugas pajak bila ditemukan melanggar aturan yang berlaku.

"Mau pajak di sini, pajak di sana semuanya sekarang seluruh dunia makin memiliki kesepakatan bahwa pajak  adalah instrumen penting bagi pembangunan bagi semua negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement