Advertisement
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tak akan lagi memberikan program pengampunan pajak.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan telah memberikan dua kali kesempatan bagi wajib pajak (WP) yaitu Tax Amnesty pada 2021 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Advertisement
"Kami tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Pusat DJP, Jumat (1/7/2022).
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Naik, Sri Mulyani Janji Bakal Kurangi Utang hingga Rp216 Triliun
Dengan demikian, semua data yang diperoleh akan menjadi database di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna melakukan kepatuhan dan penegakkan hukum secara konsisten bagi seluruh WP.
Bendahara negara tersebut menegaskan, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan ketakutan namun pihaknya ingin menjalankan Undang-undang secara konsisten, transparan dan akuntabel.
"Oleh karena itu, DJP akan terus membenahi databasenya, prosesnya, kepatuhannya di internal kita sendiri supaya menjadi institusi yang diandalkan dan dipercaya oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha sebagai institusi yang mempunyai integritas, kompetensi dan profesionalitas," jelasnya.
Sri Mulyani membeberkan Indonesia akan bekerjasama secara global melalui Automatic Exchange of Information (AEOI). Selain itu, di dalam forum G20 juga sudah disepakati mengenai dua pilar mengenai perpajakan internasional.
Kerjasama ini, akan semakin mempersempit WP dimanapun mereka berada. Dalam yurisdiksi manapun, lanjut dia, WP pasti akan tertangkap oleh para petugas pajak bila ditemukan melanggar aturan yang berlaku.
"Mau pajak di sini, pajak di sana semuanya sekarang seluruh dunia makin memiliki kesepakatan bahwa pajak adalah instrumen penting bagi pembangunan bagi semua negara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement