Advertisement
Suap Royal Kedhaton Jerat Eks Wali Kota Jogja, KPK Periksa Direktur Utama Summarecon Agung (SMRA)
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara - HO/Humas KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Ardianto Pitono Adhi dan Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Lidya Suciono.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Advertisement
BACA JUGA: Minim Pendaftar, SDN Nolobangsan Gratiskan Seragam Olahraga
Keterangan dari Ardianto dan Lidya dibutuhkan untuk melengkapi berkass perkara Mantan Wali Kota JogjaHaryadi Suyuti (HS)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/6/2022).
Selain dua anggota dewan direksi SMRA, lembaga antirasuah juga akan memeriksa Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Agung Yusnita Suhendra, Direktur Java Orient Property Danda Jaya Kartika, serta dua staf finance PT. Summarecon Agung bernama Christy Surjadi dan Valentina Aprilia.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Kota Jogja.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jogja Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
BACA JUGA: Desain Tol Jogja dari dari Maguwo hingga Tirtoadi Berubah, Ini Penjelasan Pemda
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Polda DIY Siapkan 21 Drone, Tangani Kemacetan Arus Mudik Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sirkuit Mandalika Siap Gelar Mandalika Racing Series 2026
- Wisatawan Bisa Nikmati Dua Suasana Jogja dalam Satu Paket
- Kemenkes Targetkan Imunisasi Campak 95 Persen Jelang Lebaran
- BPJS Kesehatan Perkuat JKN di DIY Lewat Sinergi dengan Pemda
- BAZNAS DIY Siapkan 1.500 Paket Zakat Fitrah untuk Idulfitri 2026
- Pertamina Antisipasi Gangguan Pasokan Energi dari Selat Hormuz
- Rest Area Km 19 Tol Jogja-Solo Sediakan SPKLU untuk Pemudik
Advertisement
Advertisement








