Pulau Katang Dijual Rp65 Miliar di Medsos, Pemprov Kepri Buka Suara
Pulau Katang di Lingga viral dijual Rp65 miliar di media sosial. Pemprov Kepri menegaskan pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya.
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA – Sudah sejak tanggal 1 Mei 2022, akses untuk TV analog di beberapa daerah akan dinonaktifkan secara bertaha[. Simak cara mengganti TV analog ke TV digital.
Hal tersebut sesuai kebijakan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Program pertelevisian akan mengalami perpindahan yang sebelumnya menggunakan TV analog menjadi TV digital.
Setidaknya 38 dari 119 kabupaten dan kota di Jawa tidak lagi menikmati siaran TV analog sejak 30 April 2022. Rencana penghentian siaran TV analog dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Seperti dilansir dari siarandigital.kominfo.go.id, TV digital merupakan siaran yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi dengan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih serta teknologi yang canggih.
BACA JUGA: Musim PPDB, Perpindahan Alamat Domisili Meningkat di Jogja
Selain itu, siaran TV digital adalah layanan Free to Air (FTA) atau gratis sehingga berbeda dengan siaran streaming yang menggunakan internet dan gawai.
Cara menjadikan TV analog mampu menangkap TV digital dengan menyediakan dua perangkat tambahan, STB DVB-2 dan antena digital.
STB atau set-top box adalah alat yang mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara untuk ditampilkan pada TV analog biasa. Sebuah set-top box kinerja hanya mengubah sinyal dan masih membutuhkan antena digital untuk menampilkan gambar dan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pulau Katang di Lingga viral dijual Rp65 miliar di media sosial. Pemprov Kepri menegaskan pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya.
Pemkab Sukoharjo membatasi penggunaan gawai anak dan pelajar. Siswa dilarang pakai HP saat belajar, orang tua wajib awasi di rumah.
Bareskrim Polri menyidik dugaan manipulasi data ekspor sawit. Sejumlah dokumen dan komputer disita untuk mengungkap praktik under invoicing.
Rekomendasi camilan sehat ala Korea untuk diet. Rendah kalori, lezat, dan bantu turunkan berat badan tanpa lapar.
Warga Karanganyar digegerkan kemunculan sosok diduga pocong. Pencarian dilakukan hingga malam, namun sosok misterius belum ditemukan.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kembali mengukir prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah.