Prajurit Magelang Gugur di Lebanon, Pesan Terakhir Bikin Keluarga Haru
Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur di Lebanon, pesan terakhirnya bikin keluarga haru dan TNI siapkan pemakaman militer serta kenaikan pangkat anumerta.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menanyai tersangka kasus narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (27/5/2022). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang menangkap tiga pemuda saat sedang asyik mengisap ganja di daerah Muntilan Kabupaten Magelang. Mereka patungan saat membeli narkoba tersebut.
Tiga pemuda tersebut yakni FAR, 22, pekerjaan pedagang asal Santren, Desa Gunungpring, Muntilan, RBS, 29 pekerjaan swasta asal Karaharjan, Gunungpring dan DAP, 28, asal Jagalan Salam.
Kasatres Narkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar mengatakan, ketiganya berhasil ditangkap saat sedang mengisap ganja di warung milik FAR yang berada di Jalan Kyai Raden Santri, Dusun Dukuhan Desa, Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Waduh! Zat Berbahaya Ditemukan Pada Jajanan Sekolah di Bantul
"Hasil pemeriksaan, ide memakai ganja berasal dari tersangka FAR yang meminta mengajak patungan [mengumpulkan uang] untuk beli ganja. Kemudian terkumpul uang Rp550.000. Tersangka DAP yang membeli ganjanya. Setelah itu, ganja dibagi-bagi untuk mereka pakai,” kata Ryanto dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (27/5/2022).
Saat penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu linting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas slempang biru dongker, satu HP Infinix hitam, dua unit sepeda motor warna hitam, dan satu gawai warna hitam.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, atas tindakannya, para tersangka dikenai pasal Pasal 114 Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Senggolan dengan Pemotor, Mobil di Gunungkidul Salto di Selokan
Aturan itu menyebutkan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli; menukar atau menyerahkan narkotika gol i dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Serta, Pasal 111 Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan pertama dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
Adapun tersangka DAP saat ditanya mengungkapkan sudah memakai ganja sebanyak dua kali. "Beli di media sosial," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur di Lebanon, pesan terakhirnya bikin keluarga haru dan TNI siapkan pemakaman militer serta kenaikan pangkat anumerta.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.