3 Pemuda Muntilan Ditangkap Saat Mengisap Ganja di Sebuah Warung
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang menangkap tiga pemuda saat sedang asyik mengisap ganja di daerah Muntilan Kabupaten Magelang. Mereka patungan saat membeli narkoba tersebut.
Tiga pemuda tersebut yakni FAR, 22, pekerjaan pedagang asal Santren, Desa Gunungpring, Muntilan, RBS, 29 pekerjaan swasta asal Karaharjan, Gunungpring dan DAP, 28, asal Jagalan Salam.
Advertisement
Kasatres Narkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar mengatakan, ketiganya berhasil ditangkap saat sedang mengisap ganja di warung milik FAR yang berada di Jalan Kyai Raden Santri, Dusun Dukuhan Desa, Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Waduh! Zat Berbahaya Ditemukan Pada Jajanan Sekolah di Bantul
"Hasil pemeriksaan, ide memakai ganja berasal dari tersangka FAR yang meminta mengajak patungan [mengumpulkan uang] untuk beli ganja. Kemudian terkumpul uang Rp550.000. Tersangka DAP yang membeli ganjanya. Setelah itu, ganja dibagi-bagi untuk mereka pakai,” kata Ryanto dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (27/5/2022).
Saat penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu linting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas slempang biru dongker, satu HP Infinix hitam, dua unit sepeda motor warna hitam, dan satu gawai warna hitam.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, atas tindakannya, para tersangka dikenai pasal Pasal 114 Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Senggolan dengan Pemotor, Mobil di Gunungkidul Salto di Selokan
Aturan itu menyebutkan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli; menukar atau menyerahkan narkotika gol i dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Serta, Pasal 111 Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan pertama dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
Adapun tersangka DAP saat ditanya mengungkapkan sudah memakai ganja sebanyak dua kali. "Beli di media sosial," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Puncak Dies Natalis Ke-69 Sanata Dharma: Menguatkan Komitmen Bersama Merawat Semesta
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Kemenpar Bukukan Potensi Nilai Devisa Rp25,4 Triliun Sepanjang Pemasaran 2024
- Jasamarga Nusantara Tollroad Catat Peningkatan Signifikan Pengguna Tol Jelang Hari Raya Natal
- Gunung Kerinci Berpotensi Erupsi Mendadak
- ASDP Operasikan 24 Unit Kapal Penyeberangan Merak
- Kronologi Ojol Selamat dari Aksi Begal Bersajam
- KPK Periksa Sekda Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
- MA Tolak Kasasi Sritex, Begini Respons Wamenaker
Advertisement
Advertisement