Advertisement
3 Pemuda Muntilan Ditangkap Saat Mengisap Ganja di Sebuah Warung

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang menangkap tiga pemuda saat sedang asyik mengisap ganja di daerah Muntilan Kabupaten Magelang. Mereka patungan saat membeli narkoba tersebut.
Tiga pemuda tersebut yakni FAR, 22, pekerjaan pedagang asal Santren, Desa Gunungpring, Muntilan, RBS, 29 pekerjaan swasta asal Karaharjan, Gunungpring dan DAP, 28, asal Jagalan Salam.
Advertisement
Kasatres Narkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar mengatakan, ketiganya berhasil ditangkap saat sedang mengisap ganja di warung milik FAR yang berada di Jalan Kyai Raden Santri, Dusun Dukuhan Desa, Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Waduh! Zat Berbahaya Ditemukan Pada Jajanan Sekolah di Bantul
"Hasil pemeriksaan, ide memakai ganja berasal dari tersangka FAR yang meminta mengajak patungan [mengumpulkan uang] untuk beli ganja. Kemudian terkumpul uang Rp550.000. Tersangka DAP yang membeli ganjanya. Setelah itu, ganja dibagi-bagi untuk mereka pakai,” kata Ryanto dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (27/5/2022).
Saat penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu linting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas slempang biru dongker, satu HP Infinix hitam, dua unit sepeda motor warna hitam, dan satu gawai warna hitam.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, atas tindakannya, para tersangka dikenai pasal Pasal 114 Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Senggolan dengan Pemotor, Mobil di Gunungkidul Salto di Selokan
Aturan itu menyebutkan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli; menukar atau menyerahkan narkotika gol i dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Serta, Pasal 111 Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan pertama dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
Adapun tersangka DAP saat ditanya mengungkapkan sudah memakai ganja sebanyak dua kali. "Beli di media sosial," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement