Advertisement
3 Pemuda Muntilan Ditangkap Saat Mengisap Ganja di Sebuah Warung

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang menangkap tiga pemuda saat sedang asyik mengisap ganja di daerah Muntilan Kabupaten Magelang. Mereka patungan saat membeli narkoba tersebut.
Tiga pemuda tersebut yakni FAR, 22, pekerjaan pedagang asal Santren, Desa Gunungpring, Muntilan, RBS, 29 pekerjaan swasta asal Karaharjan, Gunungpring dan DAP, 28, asal Jagalan Salam.
Kasatres Narkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar mengatakan, ketiganya berhasil ditangkap saat sedang mengisap ganja di warung milik FAR yang berada di Jalan Kyai Raden Santri, Dusun Dukuhan Desa, Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Waduh! Zat Berbahaya Ditemukan Pada Jajanan Sekolah di Bantul
"Hasil pemeriksaan, ide memakai ganja berasal dari tersangka FAR yang meminta mengajak patungan [mengumpulkan uang] untuk beli ganja. Kemudian terkumpul uang Rp550.000. Tersangka DAP yang membeli ganjanya. Setelah itu, ganja dibagi-bagi untuk mereka pakai,” kata Ryanto dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (27/5/2022).
Saat penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu linting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas slempang biru dongker, satu HP Infinix hitam, dua unit sepeda motor warna hitam, dan satu gawai warna hitam.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, atas tindakannya, para tersangka dikenai pasal Pasal 114 Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Senggolan dengan Pemotor, Mobil di Gunungkidul Salto di Selokan
Aturan itu menyebutkan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli; menukar atau menyerahkan narkotika gol i dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Serta, Pasal 111 Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan pertama dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
Advertisement
Adapun tersangka DAP saat ditanya mengungkapkan sudah memakai ganja sebanyak dua kali. "Beli di media sosial," katanya.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Presiden Rusia Abaikan Pesan Damai Jokowi?
- Raih Opini WTP ke-14, Airlangga Minta Good Governance dan Continuous Improvement Ditingkatkan
- Rusia Tawarkan Investasi Transportasi di Proyek Ibu Kota Baru di Kalimantan
- Ganjar soal Penanganan PMK: Lebih Baik Berbasis Zona Bukan Wilayah Pemerintahan
- Ini Daftar Toko yang Jual Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Advertisement

60 Komunitas Penanggulangan Bencana Peroleh Pembinaan BPBD Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Okupansi Hotel Naik pada Mei 2022 karena Banyak Hari Libur
- Cair, Begini Rincian Gaji ke-13 PNS
- Kunjungan Wisatawan Asing ke Jogja Naik Enam Kali Lipat
- Stunting Ternyata Bisa Dicegah dengan Teknologi Nuklir
- Pemerintah Bayar Utang Rp93,5 Triliun ke Pertamina
- Ingin Tahu Gaji Masinis, Segini Besar Gaji Pegawai KAI
- Ratusan Mikroba tak Dikenal Ditemukan di Tibet, Berpotensi Picu Wabah Baru Dunia
Advertisement
Advertisement
Advertisement