PHRI Dorong Borobudur Jadi Hub Bisnis Kuliner dan Pariwisata
PHRI mendorong Borobudur menjadi hub bisnis kuliner dan pariwisata lewat Culinary Challenge dan Tabletop yang mempertemukan seller dan buyer.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menanyai tersangka kasus narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (27/5/2022). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang menangkap tiga pemuda saat sedang asyik mengisap ganja di daerah Muntilan Kabupaten Magelang. Mereka patungan saat membeli narkoba tersebut.
Tiga pemuda tersebut yakni FAR, 22, pekerjaan pedagang asal Santren, Desa Gunungpring, Muntilan, RBS, 29 pekerjaan swasta asal Karaharjan, Gunungpring dan DAP, 28, asal Jagalan Salam.
Kasatres Narkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar mengatakan, ketiganya berhasil ditangkap saat sedang mengisap ganja di warung milik FAR yang berada di Jalan Kyai Raden Santri, Dusun Dukuhan Desa, Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Waduh! Zat Berbahaya Ditemukan Pada Jajanan Sekolah di Bantul
"Hasil pemeriksaan, ide memakai ganja berasal dari tersangka FAR yang meminta mengajak patungan [mengumpulkan uang] untuk beli ganja. Kemudian terkumpul uang Rp550.000. Tersangka DAP yang membeli ganjanya. Setelah itu, ganja dibagi-bagi untuk mereka pakai,” kata Ryanto dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (27/5/2022).
Saat penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu linting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas slempang biru dongker, satu HP Infinix hitam, dua unit sepeda motor warna hitam, dan satu gawai warna hitam.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, atas tindakannya, para tersangka dikenai pasal Pasal 114 Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Senggolan dengan Pemotor, Mobil di Gunungkidul Salto di Selokan
Aturan itu menyebutkan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli; menukar atau menyerahkan narkotika gol i dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Serta, Pasal 111 Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan pertama dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
Adapun tersangka DAP saat ditanya mengungkapkan sudah memakai ganja sebanyak dua kali. "Beli di media sosial," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PHRI mendorong Borobudur menjadi hub bisnis kuliner dan pariwisata lewat Culinary Challenge dan Tabletop yang mempertemukan seller dan buyer.
29 September 2026 diperingati sebagai Hari Sarjana Nasional, Hari Jantung Sedunia, hingga Save the Koala Day. Simak enam momen pentingnya.
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 29 September 2026: mayoritas cerah berawan, suhu 22–34°C, kelembapan 44–98 persen. Cek rincian per kecamatan.
Pemkab Kulonprogo merotasi sejumlah pejabat dan mengisi jabatan kosong dengan mengoptimalkan manajemen talent pool ASN.
Maarten Paes menyebut suporter menjadi pemain ke-11 Timnas Indonesia saat bermain 10 orang melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.