Advertisement
Sejumlah Artis Terseret, Apa Itu Investasi Bodong DNA Pro?

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Menurut Satgas Waspada Investasi atau SWI, terdapat 20 entitas yang ditemukan melakukan kegiatan investasi ilegal dalam berbagai bentuk. Salah satunya robot trading DNA Pro.
Dari penelusuran, platform yang menggunakan sistem multi level marketing (MLM) ini berasal dari perusahaan bernama PT DNA Pro Akademi. Nah, robot trading yang disediakan oleh DNA Pro ini bertugas menganalisis saham dan obligasi dengan menggunakan algoritma.
Advertisement
Namun, dalam proses operasionalnya, DNA Pro menerapkan sistem penjualan dengan skema ponzi. Di sisi lain, para membernya juga diwajibkan mengajak anggota baru sebanyak-banyaknya dengan iming-iming bonus yang besar.
Nantinya, member-member ini akan mendapat keuntungan berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh anggota baru yang direkrut.
Baca juga: Terseret Kasus DNA Pro, Virzha hingga Lesti Kejora Dipanggil Bareskrim
Selain itu, ia juga menawarkan keuntungan satu persen tiap hari melalui investasi emas atau Forex yang bekerja sama dengan Alfa Success Corporation, serta serta berbagai macam bonus, seperti penjualan robot 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.
Lepas dari itu, saat ini kasus DNA Pro sendiri diketahui telah menyeret sejumlah nama dari kalangan artis.
Mereka di antaranya adalah Ivan Gunawan yang sempat didapuk sebagai brand ambasador, Ello, Rossa, Yosi Project Pop, Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.
Dikatakan, pihak kepolisian akan memeriksa mereka dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.
Namun, PT DNA Pro Akademi membangkang dengan membuka segel, hingga akhirnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menyegelnya pada akhir Januari 2022 lalu.
“Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.
PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 atau perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Gempur Gedung Hunian Pengungsi di Barat Kota Gaza
- Trump Ancam Batalkan Kesepakatan Dagang, Bila Kalah di MA
- Lalai Membayar Pajak Properti, Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur
- Wakil PM Inggris Mundur Gegara Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti
- Ini Enam Poin Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan Rakyat
Advertisement

Guru Besar UGM: Sektor Jasa Konstruksi Bakal Tumbuh 4,5-6 Persen di 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Nama Korban 8 Awak dan Penumpang Helikopter yang Jatuh di Kalsel
- Libur Maulid Nabi, Jasamarga Transjawa Tol Terapkan Contraflow
- Korupsi Chromebook, GOTO Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Nadiem
- Prabowo Ajak Umat Islam Teladani Akhlak Nabi Muhammad
- Pembakaran Gedung DPRD, BEM Kampus Makassar: Bukan Kami
- KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Ilham Habibie
- Kementerian Komdigi Ajukan Inisiatif Rancangan Prepres tentang AI
Advertisement
Advertisement