Advertisement

Terseret Kasus DNA Pro, Virzha hingga Lesti Kejora Dipanggil Bareskrim

Aliftya Amarilisya
Senin, 18 April 2022 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Terseret Kasus DNA Pro, Virzha hingga Lesti Kejora Dipanggil Bareskrim Devirzha - facebook

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Penyanyi Virzha, seorang jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol, tengah terseret perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Selain Virzha ada pula nama pedangdut Lesti Kejora. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun berencana memanggil Virzha sebagai saksi pada Jumat (22/4/2022) mendatang.

Advertisement

"Iya betul, [Virzha dipanggil] tanggal 22 April," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari Tempo pada Senin (18/4/2022).

Sementara itu, diketahui Virzha bukanlah satu-satunya publik figur yang akan diperiksa dalam kasus ini.

BACA JUGA

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, ada 6 artis yang akan dimintai keterangan pada bulan April.

Baca juga: Korban Robot Trading Fahrenheit, Warga Bantul Kehilangan Rp825 Juta dalam Sekejap

Mereka adalah Ello yang dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (18/4/2022) ini, Billy Syahputra pada Selasa (19/4/2022) besok, Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4/2022) mendatang, dan DJ Una pada Kamis (21/4/2022).

Sebelumnya, terdapat pula Ivan Gunawan yang mana telah dimintai keterangan pada Kamis (14/4/2022) lalu. Bersamaan dengan itu, ia pun mengembalikan kepada penyidik dana senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 uang fee kontraknya sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan.

Lepas dari itu, saat ini penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Jerry Gunanda selaku founder Tim Octopus dan Stefanus Richard co-founder Tim Octopus.

Mereka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 junto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Edisi Sabtu 2 Mei 2026

Top Ten News Harianjogja.com Edisi Sabtu 2 Mei 2026

Jogja
| Sabtu, 02 Mei 2026, 11:37 WIB

Advertisement

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Wisata
| Kamis, 30 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement