Advertisement
3 Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Korupsi Kawasan Berikat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga petinggi Bea Cukai jadi tersangka perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Advertisement
Dia menyebut ketiga petinggi Bea Cukai yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang sekaligus tim penyidik PPNS Bea Cukai M Rizal Pahlevi.
Kemudian, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang Imam Prayitno dan Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah Handoko.
Menurut Ketut, tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup bahwa ketiganya terlibat di dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017.
BACA JUGA: Puluhan Warga Indonesia Menolak Dievakuasi dari Ukraina
"Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka ya," kata ketut di Kejagung, Kamis (7/4/2022).
Dia menjelaskan bahwa ketiga petinggi Bea Cukai tersebut juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai hari ini Kamis 7 April 2022-Selasa 26 April 2022.
Menurut Ketut, masa penahanan ketiga tersangka itu bisa diperpanjang kembali jika dibutuhkan oleh tim penyidik Kejagung.
"Jika dirasa penyidik masih butuh, sesuai KUHAP, masa penahanan ketiga tersangka bisa kembali diperpanjang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

BPJS Kesehatan PBI Milik 6.600 Warga Kulonprogo Non-Aktif, Ini Penyebabnya
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement