Advertisement

Promo November

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Tarawih Boleh Luring

Akbar Evandio
Selasa, 29 Maret 2022 - 10:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Tarawih Boleh Luring Masjid Agung Demak - Kemdikbud

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali hingga 11 April 2022. Untuk kegiatan keagamaan seperti salat tarawih boleh dilakukan secara luring atau luar jaringan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Advertisement

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (29/3/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 29 Maret 2022 sampai tanggal 11 April 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Salat Tarawih Ramadan Tahun Ini Mungkin Tak Perlu Jaga Jarak

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tidak tercantum daerah yang mendapatkan kategori PPKM level 4.

Inmendagri 19/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali.

Untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 26. Daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 250 daerah.

Sementara itu, yang berstatus PPKM level 3 ada 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota. Dalam Inmendagri 19/2022 dan tidak ada tertera daerah yang berada di PPKM level 4.

"Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).

Dalam aturan tersebut juga menyebutkan, kegiatan ibadah Ramadan seperti shalat tarawih dan tadarus juga diperbolehkan dilakukan di masjid, hal ini juga didukung sebagaimana arahan dan hasil rapat terbatas evaluasi PPKM sebelumnya.

Untuk daerah yang melaksanakan PPKM Level 1, masyarakat bisa menjalani peribadatan di tempat ibadah seperti musala, gereja, vihara dan tempat ibadah lainnya sebanyak 100 persen dari kapasitas, sedangkan kegiatan ibadah di tempat ibadah untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 2 diperbolehkan paling banyak berkapasitas 75 persen.

Kendati demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” demikian bunyi salah satu poin instruksi tersebut.

Sementara itu, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, masyarakat bisa menggelar peribadatan secara berjamaah di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen.

Namun, pemerintah menganjurkan agar lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement