Advertisement
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Tarawih Boleh Luring

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali hingga 11 April 2022. Untuk kegiatan keagamaan seperti salat tarawih boleh dilakukan secara luring atau luar jaringan.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Advertisement
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (29/3/2022), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 29 Maret 2022 sampai tanggal 11 April 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Salat Tarawih Ramadan Tahun Ini Mungkin Tak Perlu Jaga Jarak
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tidak tercantum daerah yang mendapatkan kategori PPKM level 4.
Inmendagri 19/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali.
Untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 26. Daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 250 daerah.
Sementara itu, yang berstatus PPKM level 3 ada 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota. Dalam Inmendagri 19/2022 dan tidak ada tertera daerah yang berada di PPKM level 4.
"Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).
Dalam aturan tersebut juga menyebutkan, kegiatan ibadah Ramadan seperti shalat tarawih dan tadarus juga diperbolehkan dilakukan di masjid, hal ini juga didukung sebagaimana arahan dan hasil rapat terbatas evaluasi PPKM sebelumnya.
Untuk daerah yang melaksanakan PPKM Level 1, masyarakat bisa menjalani peribadatan di tempat ibadah seperti musala, gereja, vihara dan tempat ibadah lainnya sebanyak 100 persen dari kapasitas, sedangkan kegiatan ibadah di tempat ibadah untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 2 diperbolehkan paling banyak berkapasitas 75 persen.
Kendati demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” demikian bunyi salah satu poin instruksi tersebut.
Sementara itu, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, masyarakat bisa menggelar peribadatan secara berjamaah di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen.
Namun, pemerintah menganjurkan agar lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
- Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
- Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Medan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Diserang OTK, Prajurit TNI Gugur Ditembak dan Dibacok di Yuhukimo Papua
- Kecelakaan Balon Udara di Turki, Kemlu RI: Ada 12 WNI Mengalami Luka-luka
- Fadli Zon Sebut Istilah Massal dalam Peristiwa Pemerkosaan Mei 1998 Butuh Bukti Akurat
- WNI di Iran, Israel Tetap Aman di Tengah Eskalasi Konflik
- Hari Ini, Harga Emas Antam di Pegadaian Tembus Rp2.024.000 untuk Ukuran 1 Gram
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Danantara Minta Himbara Kucurkan Rp130 Triliun
- Rupiah Hari Ini, Dibuka di Level Rp16.301 per Dolar AS
Advertisement
Advertisement