Advertisement
Tak Ada Lagi Tes Covid-19 untuk Penumpang Angkutan Umum, Luhut Jelaskan Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terkait aturan penanganan pandemi Covid-19. Ada beberapa aturan yang dilonggarkan misalnya aturan perjalanan dan karantina.
Terkini, pemerintah menghapus aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum dan uji coba penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Bali.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tersebut didasarkan atas pertimbangan matang dan masukan dari para ahli.
"Selain itu peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (7/3/2022).
BACA JUGA: Mahfud Pastikan Pemerintah Tak Pernah Bahas Penambahan Masa Jabatan Presiden
Menurutnya, semua upaya tersebut harus mendapatkan dukungan masyarakat sehingga hidup berdampingan dengan Covid-19 bukan slogan semata.
Adapun, aturan PPKM berbasis level di wilayah Jawa dan Bali terus dilanjutkan. Berdasarkan hasil asesmen terkini, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya berhasil menurunkan level PPKM dari Level 3 menjadi Level 2.
Luhut juga menyampaikan, sejumlah daerah lain juga mengalami hal yang sama karena terjadi tren penurunan kasus terkonfirmasi harian serta tingkat rawat inap rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
- Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
Advertisement
27 Lurah Gunungkidul Wajib Lapor LHKPN, Tujuh Belum Serahkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips Mudik Aman: Pakar Ingatkan Bahaya Roof Box Berlebih
- Kapal Tongkang Tabrak 7 Rumah di Demak, 12 Warga Mengungsi
- Pemkab Bantul Targetkan 875 Bidang Pematokan Tanah Kalurahan 2026
- Habitat Komodo Flores Perlu Diperluas, Dosen UGM Ingatkan Ancaman
- 14 Ton Daging Ayam Surabaya Ditolak di Jayapura karena Tercemar
- Bapisus Bahas Dampak Perang Iran-AS terhadap Pangan dan Energi
- Bank Jateng Cabang Jogja Sinergi dengan Polda DIY Fasilitasi Kredit
Advertisement
Advertisement








