Advertisement
Warga Terdampak Tol Jogja-Bawen Bisa Memanfaatkan Sisa Bangunan dan Tanaman
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen bisa memanfaatkan sisa bangunan dan tanaman yang telah dibayar oleh pemerintah dengan sejumlah persyaratan.
"Caranya dengan mengajukan permohonan kepada kami," kata Pimpinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Untuk Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Candra Anom di sela konsultasi publik di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022).
Advertisement
Menurut dia, pemanfaatan kembali bagian rumah atau pepohonan yang terimbas pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen merupakan hak warga, meskipun telah dibayar oleh negara.
"Itu diizinkan, asalkan mengajukan permohonan pada PPK, jika ingin memanfaatkan bagian atau keseluruhan bangunan yang dibayar dan menjadi hak negara untuk dipergunakan secara pribadi oleh mereka," ujarnya.
Ia menyebutkan komponen yang bisa dimanfaatkan kembali oleh warga misalnya kusen pintu atau jendela, genting, bahkan keramik, sedangkan pepohonan seperti jati, mangga, dan sebagainya.
Ia menjelaskan proses pengajuan permohonan pemanfaatan kembali itu bisa dilakukan setelah dilakukan pembayaran uang ganti kerugian.
BACA JUGA: Penundaan Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat: Mengarah ke Otoritarian
"Yang pasti setelah pembayaran uang ganti kerugian karena harus dilakukan identifikasi, verifikasi, dan dibayar, baru bisa dimanfaatkan. Kalau dilakukan sebelumnya istilahnya kan sudah diinventarisasi negara, justru nanti pelanggaran," katanya.
Nantinya, lanjut dia, warga diberi kelonggaran selama kurang lebih 100 hari untuk mengosongkan lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
"Setelah waktunya habis, tapi memang belum bisa pindah atau rumah baru belum selesai, tinggal sedikit lagi proses pembangunannya, warga boleh mengajukan permohonan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement
Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement



