Advertisement
Warga Terdampak Tol Jogja-Bawen Bisa Memanfaatkan Sisa Bangunan dan Tanaman
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen bisa memanfaatkan sisa bangunan dan tanaman yang telah dibayar oleh pemerintah dengan sejumlah persyaratan.
"Caranya dengan mengajukan permohonan kepada kami," kata Pimpinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Untuk Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Candra Anom di sela konsultasi publik di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022).
Advertisement
Menurut dia, pemanfaatan kembali bagian rumah atau pepohonan yang terimbas pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen merupakan hak warga, meskipun telah dibayar oleh negara.
"Itu diizinkan, asalkan mengajukan permohonan pada PPK, jika ingin memanfaatkan bagian atau keseluruhan bangunan yang dibayar dan menjadi hak negara untuk dipergunakan secara pribadi oleh mereka," ujarnya.
Ia menyebutkan komponen yang bisa dimanfaatkan kembali oleh warga misalnya kusen pintu atau jendela, genting, bahkan keramik, sedangkan pepohonan seperti jati, mangga, dan sebagainya.
Ia menjelaskan proses pengajuan permohonan pemanfaatan kembali itu bisa dilakukan setelah dilakukan pembayaran uang ganti kerugian.
BACA JUGA: Penundaan Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat: Mengarah ke Otoritarian
"Yang pasti setelah pembayaran uang ganti kerugian karena harus dilakukan identifikasi, verifikasi, dan dibayar, baru bisa dimanfaatkan. Kalau dilakukan sebelumnya istilahnya kan sudah diinventarisasi negara, justru nanti pelanggaran," katanya.
Nantinya, lanjut dia, warga diberi kelonggaran selama kurang lebih 100 hari untuk mengosongkan lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
"Setelah waktunya habis, tapi memang belum bisa pindah atau rumah baru belum selesai, tinggal sedikit lagi proses pembangunannya, warga boleh mengajukan permohonan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
Advertisement
Advertisement









