Warga Terdampak Tol Jogja-Bawen Bisa Memanfaatkan Sisa Bangunan dan Tanaman
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen bisa memanfaatkan sisa bangunan dan tanaman yang telah dibayar oleh pemerintah dengan sejumlah persyaratan.
"Caranya dengan mengajukan permohonan kepada kami," kata Pimpinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Untuk Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Candra Anom di sela konsultasi publik di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022).
Advertisement
Menurut dia, pemanfaatan kembali bagian rumah atau pepohonan yang terimbas pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen merupakan hak warga, meskipun telah dibayar oleh negara.
"Itu diizinkan, asalkan mengajukan permohonan pada PPK, jika ingin memanfaatkan bagian atau keseluruhan bangunan yang dibayar dan menjadi hak negara untuk dipergunakan secara pribadi oleh mereka," ujarnya.
Ia menyebutkan komponen yang bisa dimanfaatkan kembali oleh warga misalnya kusen pintu atau jendela, genting, bahkan keramik, sedangkan pepohonan seperti jati, mangga, dan sebagainya.
Ia menjelaskan proses pengajuan permohonan pemanfaatan kembali itu bisa dilakukan setelah dilakukan pembayaran uang ganti kerugian.
BACA JUGA: Penundaan Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat: Mengarah ke Otoritarian
"Yang pasti setelah pembayaran uang ganti kerugian karena harus dilakukan identifikasi, verifikasi, dan dibayar, baru bisa dimanfaatkan. Kalau dilakukan sebelumnya istilahnya kan sudah diinventarisasi negara, justru nanti pelanggaran," katanya.
Nantinya, lanjut dia, warga diberi kelonggaran selama kurang lebih 100 hari untuk mengosongkan lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
"Setelah waktunya habis, tapi memang belum bisa pindah atau rumah baru belum selesai, tinggal sedikit lagi proses pembangunannya, warga boleh mengajukan permohonan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Hiswana Migas DIY Berharap Keempat SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
Advertisement
Advertisement