Advertisement
Penundaan Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat: Mengarah ke Otoritarian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu mendesak wacana penundaan Pemilu 2024 segera dihentikan karena akan mengarah pada pelanggaran konstitusi dan merusak sistem demokrasi.
Koalisi melihat, dari segi pertumbuhan ekonomi berdasarkan data BPS, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (YoY) dan berpotensi naik di tahun 2022. Sehingga koalisi melihat tidak relevan jika alasannya stabilitas ekonomi.
Advertisement
Di lain sisi, Pilkada Serentak tahun 2020 yang telah terselenggara di 270 daerah dapat dijalankan dengan baik. Peserta dan pemilih mampu menerapkan protokol kesehatan dengan tertib, sehingga tidak ditemukan “kluster pilkada” seperti yang dikhawatirkan sebelum pelaksanaan.
Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen, naik 7,03 persen dibandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19 tidak cukup relevan.
Menurut koalisi, secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat. Sebab Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali.
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan tahapan Pemilu 2024 telah di depan mata sehingga wacana penundaan pemilu jangan digaungkan.
“Kami mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat,” ujar Kahfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Hal senada juga dikatakan oleh Delia Wildianti dari Puskapol LPPSP FISIP UI. Bagi Delia, semua partai politik harus tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu dilakukan lima tahun sekali secara luber jurdil.
“Sebelumnya sudah disepakati dan harus konsisten pada Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu bahwa pemilu tetap berjalan tahun 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Egi Primayoga dari ICW mengatakan alasan memundurkan jadwal Pemilu tersebut tidak masuk akal serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat konstitusi serta hanya akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi.
“Penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik,” kata Haykal, peneliti PUSaKO FH Unand
Seperti diketahui, wacana penundaan pemilu pertama kali digulirkan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyuarakan aspirasi pebisnis dan dilanjutkan pimpinan partai politik yakni PKB, PAN, dan Golkar dengan dalih perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement

Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
- Khofifah Minta Bos Maspion Pastikan Tidak Ada PHK di Jatim
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Korban Gempa di Myanmar Terperangkap Enam Hari, Diselamatkan Tim SAR Malaysia
- Gempa Myanmar, Pemerintah Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban
Advertisement
Advertisement