Advertisement
Catat! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 18—24 Januari 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan seputar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) .
Kemendagri menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai landasan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Advertisement
Kedua beleid tersebut adalah Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam Inmendagri No.03/2022, PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali berlaku selama satu minggu yakni mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022.
Perpanjangan masa PPKM tersebut juga telah disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi.
Baca juga: DIY Diminta Waspadai Covid-19 Omicron, Ini Saran IDI
"PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 24 [Januari 2022]" katanya kepada Bisnis, Senin (17/1/2022).
Dalam kesempatan lain, Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah masih tetap menerapkan kebijakan PPKM sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19, khususnya varian Omicron.
"Saya menegaskan bahwa pemerintah tetap menggunakan PPKM leveling berbasis pengetatan kegiatan sosial masyarakat," katanya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Upaya tersebut juga didukung dengan pengetatan aturan salah satunya adalah aktivitas di tempat publik hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mendapatkan vakson primer lengkap atau dua dosis.
Luhut juga menyampaikan, di wilayah Jawa, khususnya DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat berpotensi menjadi klaster penyebaran varian Omicron.
Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci pengendalian pandemi selain akselerasi vaksinasi lengkap dan booster.
"Kami memprediksi bahwa peningkatan kasus di tingkat provinsi berpotensi akan naik lebih tinggi di provinsi DKI Jakarta jika kita semua tidak hati-hati," kata Luhut.
Dalam Inmendagri No.03 tersebut disebutkan seluruh wilayah DKI Jakarta dan Banten kini berstatus PPKM Level 2.
Sementara itu, untuk Jawa Barat, PPKM Level 2 berlaku di Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Tercatat, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang saat ini berstatus PPKM Level 3.
Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 04 disebutkan bahwa PPKM di wilayah luar Jawa dan Nali berlaku selama 2 minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Mantan Rektor UNY dan Bupati Gunungkidul Bersaing Dapatkan Dukungan Partai di Pilkada
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
Advertisement
Advertisement