Advertisement
Catat! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 18—24 Januari 2022
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. - kemendagri.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan seputar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) .
Kemendagri menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai landasan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Advertisement
Kedua beleid tersebut adalah Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam Inmendagri No.03/2022, PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali berlaku selama satu minggu yakni mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022.
Perpanjangan masa PPKM tersebut juga telah disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi.
Baca juga: DIY Diminta Waspadai Covid-19 Omicron, Ini Saran IDI
"PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 24 [Januari 2022]" katanya kepada Bisnis, Senin (17/1/2022).
Dalam kesempatan lain, Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah masih tetap menerapkan kebijakan PPKM sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19, khususnya varian Omicron.
"Saya menegaskan bahwa pemerintah tetap menggunakan PPKM leveling berbasis pengetatan kegiatan sosial masyarakat," katanya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Upaya tersebut juga didukung dengan pengetatan aturan salah satunya adalah aktivitas di tempat publik hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mendapatkan vakson primer lengkap atau dua dosis.
Luhut juga menyampaikan, di wilayah Jawa, khususnya DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat berpotensi menjadi klaster penyebaran varian Omicron.
Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci pengendalian pandemi selain akselerasi vaksinasi lengkap dan booster.
"Kami memprediksi bahwa peningkatan kasus di tingkat provinsi berpotensi akan naik lebih tinggi di provinsi DKI Jakarta jika kita semua tidak hati-hati," kata Luhut.
Dalam Inmendagri No.03 tersebut disebutkan seluruh wilayah DKI Jakarta dan Banten kini berstatus PPKM Level 2.
Sementara itu, untuk Jawa Barat, PPKM Level 2 berlaku di Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Tercatat, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang saat ini berstatus PPKM Level 3.
Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 04 disebutkan bahwa PPKM di wilayah luar Jawa dan Nali berlaku selama 2 minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 30 Oktober 2025
- Kritik Patrice Evra, Sebut Pemain Juve Terlalu Lemah
- Penting! Pengguna X Wajib Daftar Ulang 2FA Sebelum 10 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Begini Perjuangan Petugas Intake Jogja Jaga Suplai Air di Musim Hujan
- Outlook Ekonomi Syariah 2026, Menakar Ketahanan dan Tantangan Perbanka
- Grand Final 4 Events Road to 3rd ICIHES 2025 Digelar
Advertisement
Advertisement



