Advertisement
DBH Cukai Rokok 2022 Ditarget Rp3,87 Triliun, Seperempatnya untuk Sektor Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menargetkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT pada 2022 mencapai Rp3,87 triliun.
Seperempat dana itu dialokasikan untuk penanganan kesehatan dari dampak rokok, tetapi nilainya berpotensi lebih besar seiring perubahan ketentuan DBH CHT.
Advertisement
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan DBH CHT pada 2022 senilai Rp3,87 triliun. Jumlah itu terus meningkat dari 2021 senilai Rp3,47 triliun dan 2020 senilai Rp3,46 triliun.
Berdasarkan ketentuan, 25 persen dari DBH CHT harus dialokasikan untuk bidang kesehatan, yakni penanganan dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat. Artinya, semakin bertambah DBH CHT maka anggaran untuk penanganan kesehatan itu pun semakin besar.
"Saat ini tentunya kami mendasarkan perkiraan sebesar angka di atas, yang tentunya baru dilaksanakan 1 Januari 2022," ujar Askolani kepada Bisnis, Rabu (15/12/2021).
Meskipun begitu, terdapat ruang penambahan alokasi dana penanganan kesehatan dalam DBH CHT, seiring berubahnya aturan mulai 2022. Pemerintah mengatur alokasi DBH CHT 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 25 persen untuk penegakan hukum menjadi lebih fleksibel.
Alokasi DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan jika anggarannya telah melebihi kebutuhan daerah. Sebelumnya, pengalihan hanya dapat terjadi di alokasi untuk kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan alokasi awal, 25 persen dari DBH CHT 2022 atau sekitar Rp967 miliar akan dialokasikan untuk penanganan kesehatan. Berlakunya perubahan aturan membuat alokasi itu dapat bertambah seiring perkembangan kondisi.
"Untuk 25 persen alokasi di bidang kesehatan masih konsisten dengan perencanaan, nanti dalam pelaksanaannya akan terus kami pantau secara berkala," ujar Askolani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa mulai tahun depan, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen. Selain itu, terdapat kebijakan perubahan komposisi DBH CHT dari yang berlaku saat ini.
"Setiap fungsi ini tidak bisa dipindah-pindahkan pada 2021. Nanti, 2022 bisa dialihkan ke bidang kesehatan apabila dibutuhkan di situ," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Mulai 2022, alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan keterampilan kerja, serta pembinaan industri. Lalu, 30 persen lainnya untuk pemberian bantuan, dengan ketentuan yang sama seperti 2021 yakni dapat dialihkan ke bidang kesehatan.
Menurut Sri Mulyani, penyaluran dana untuk bidang kesehatan menjadi sangat penting karena cukai berfungsi untuk menjaga masyarakat dari barang-barang yang memiliki dampak negatif, seperti rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement