Advertisement

Satgas: Hadapi Varian Omicron, Indonesia Diuntungkan Kondisi Geografis

Herdanang Ahmad Fauzan
Rabu, 15 Desember 2021 - 11:27 WIB
Sunartono
Satgas: Hadapi Varian Omicron, Indonesia Diuntungkan Kondisi Geografis Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito - www.covid19.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 BNPB Wiku Adisasmito menilai Indonesia relatif diuntungkan secara geografis dalam menghadapi ancaman Covid-19 varian Omicron.

Menurut Wiku, status Indonesia sebagai negara kepulauan membuat risiko terpapar Omicron dari negara lain lebih rendah. Terutama bila dibandingkan negara-negara dengan perbatasan daratan seperti Inggris hingga Denmark.

Advertisement

"Negara-negara Eropa mengalami peningkatan kasus Omicron akibat dekatnya perbatasan dalam satu wilayah daratan. Tingkat ketergantungan antarnegara dan mobilitas penduduk lintas negara tinggi. Sedangkan Indonesia, dengan bentuk kepulauan, dapat menerapkan kebijakan perjalanan internasional lebih mudah," kata Wiku.

Sebagai informasi, saat ini Covid-19 varian Omicron telah menginfeksi sekitar 12.000 warga dunia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam paparan terakhirnya, menyebut bahwa virus ini diperkirakan sudah masuk ke 77 negara.

Namun, untungnya, di Indonesia belum teridentifikasi adanya kasus akibat varian tersebut. Setidaknya demikian bila mengacu data per Selasa (14/12).

Meski demikian, Satgas Penanganan Covid-19 BNPB mengingatkan agar semua pihak tidak lengah. Bagi Satgas, kebijakan berlapis tetap harus diterapkan.

"Implementasi kebijakan berlapis yang baik yaitu karantina dan testing, niscaya akan berperan dalam mempertahankan kondisi Indonesia yang terkendali dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron."

Itu pula alasan mengapa belakangan pemerintah menetapkan aturan baru yang lebih ketat terkait lalu lintas perbatasan.

Untuk sementara, Warga Negara Asing (WNA) dari kawasan terpapar Omicron dilarang masuk ke dalam negeri. Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari bepergian ke wilayah Omicron wajib melakukan karantina 14 hari.

Durasi tersebut relatif lebih panjang ketimbang aturan durasi WNI dari negara non-omicron yakni 10 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement