Advertisement
Satgas: Hadapi Varian Omicron, Indonesia Diuntungkan Kondisi Geografis
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito - www.covid19.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 BNPB Wiku Adisasmito menilai Indonesia relatif diuntungkan secara geografis dalam menghadapi ancaman Covid-19 varian Omicron.
Menurut Wiku, status Indonesia sebagai negara kepulauan membuat risiko terpapar Omicron dari negara lain lebih rendah. Terutama bila dibandingkan negara-negara dengan perbatasan daratan seperti Inggris hingga Denmark.
Advertisement
"Negara-negara Eropa mengalami peningkatan kasus Omicron akibat dekatnya perbatasan dalam satu wilayah daratan. Tingkat ketergantungan antarnegara dan mobilitas penduduk lintas negara tinggi. Sedangkan Indonesia, dengan bentuk kepulauan, dapat menerapkan kebijakan perjalanan internasional lebih mudah," kata Wiku.
Sebagai informasi, saat ini Covid-19 varian Omicron telah menginfeksi sekitar 12.000 warga dunia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam paparan terakhirnya, menyebut bahwa virus ini diperkirakan sudah masuk ke 77 negara.
Namun, untungnya, di Indonesia belum teridentifikasi adanya kasus akibat varian tersebut. Setidaknya demikian bila mengacu data per Selasa (14/12).
Meski demikian, Satgas Penanganan Covid-19 BNPB mengingatkan agar semua pihak tidak lengah. Bagi Satgas, kebijakan berlapis tetap harus diterapkan.
"Implementasi kebijakan berlapis yang baik yaitu karantina dan testing, niscaya akan berperan dalam mempertahankan kondisi Indonesia yang terkendali dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron."
Itu pula alasan mengapa belakangan pemerintah menetapkan aturan baru yang lebih ketat terkait lalu lintas perbatasan.
Untuk sementara, Warga Negara Asing (WNA) dari kawasan terpapar Omicron dilarang masuk ke dalam negeri. Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari bepergian ke wilayah Omicron wajib melakukan karantina 14 hari.
Durasi tersebut relatif lebih panjang ketimbang aturan durasi WNI dari negara non-omicron yakni 10 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Update WhatsApp 2026: Pantau Apple Watch dan Kelola Memori iOS
- Tes Ekstrem Mobil Listrik di China, XPeng P7 Unggul
- Timnas Futsal Indonesia Panggil 19 Pemain Jelang Piala Asia 2026
- Rose BLACKPINK Jadi Wajah Tercantik 2025 Versi TC Candler
- Kunjungan Wisata DIY Merata, Hotel Masih Padat di Jogja dan Sleman
- Kebocoran Data, Coupang Siapkan Kompensasi Rp19 Triliun tapi Dikritik
- Kunjungan Candi Prambanan Tembus 20.000 Wisatawan per Hari
Advertisement
Advertisement



