Advertisement
Satgas: Hadapi Varian Omicron, Indonesia Diuntungkan Kondisi Geografis
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito - www.covid19.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 BNPB Wiku Adisasmito menilai Indonesia relatif diuntungkan secara geografis dalam menghadapi ancaman Covid-19 varian Omicron.
Menurut Wiku, status Indonesia sebagai negara kepulauan membuat risiko terpapar Omicron dari negara lain lebih rendah. Terutama bila dibandingkan negara-negara dengan perbatasan daratan seperti Inggris hingga Denmark.
Advertisement
"Negara-negara Eropa mengalami peningkatan kasus Omicron akibat dekatnya perbatasan dalam satu wilayah daratan. Tingkat ketergantungan antarnegara dan mobilitas penduduk lintas negara tinggi. Sedangkan Indonesia, dengan bentuk kepulauan, dapat menerapkan kebijakan perjalanan internasional lebih mudah," kata Wiku.
Sebagai informasi, saat ini Covid-19 varian Omicron telah menginfeksi sekitar 12.000 warga dunia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam paparan terakhirnya, menyebut bahwa virus ini diperkirakan sudah masuk ke 77 negara.
Namun, untungnya, di Indonesia belum teridentifikasi adanya kasus akibat varian tersebut. Setidaknya demikian bila mengacu data per Selasa (14/12).
Meski demikian, Satgas Penanganan Covid-19 BNPB mengingatkan agar semua pihak tidak lengah. Bagi Satgas, kebijakan berlapis tetap harus diterapkan.
"Implementasi kebijakan berlapis yang baik yaitu karantina dan testing, niscaya akan berperan dalam mempertahankan kondisi Indonesia yang terkendali dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron."
Itu pula alasan mengapa belakangan pemerintah menetapkan aturan baru yang lebih ketat terkait lalu lintas perbatasan.
Untuk sementara, Warga Negara Asing (WNA) dari kawasan terpapar Omicron dilarang masuk ke dalam negeri. Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari bepergian ke wilayah Omicron wajib melakukan karantina 14 hari.
Durasi tersebut relatif lebih panjang ketimbang aturan durasi WNI dari negara non-omicron yakni 10 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement







