Advertisement
Pemerintah Susun RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas HAM Belum Diajak Bicara
Komnas HAM - komnasham.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah sedang menyempurnakan naskah akademik RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun Komnas HAM sama sekali belum diajak bicara.
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengatakan bahwa RUU KKR merupakan dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
Advertisement
“KKR adalah mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM yang berat. Dunia telah mengenal mekanisme ini sejak lama,” katanya, dikutip Senin (13/12/2021).
Amiruddin menjelaskan bahwa KKR sudah ditempuh diberbagai negara, seperti Afrika Selatan dan Korea Selatan, serta beberapa negara di Amerika Latin setelah pemerintahan-pemerintahan otoriter jatuh di negara-negara tersebut oleh gerakan demokratisasi.
Karena begitu pentingnya RUU KKR tersebut, Amiruddin menegaskan sebaiknya pemerintah terbuka sedari awal dalam menyusun draft RUU KKR tersebut serta melibatkan banyak pihak, terutama perwakilan keluarga korban dan korban.
Baca juga: Ramah Lingkungan, Tenun Berbahan Daun Pisang Kering Bakal Jadi Tren
Sampai hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses non-yudisial selalu menjadi wacana pemerintah dari tahun ke tahun.
Ada baiknya, tambah Amiruddin, pemerintah berhenti berwacana dan mulai menunjukan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud langkah nonyudisial.
Di sisi lain, sampai hari ini Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun draft RUU KKR tersebut. Padahal Komnas HAM sudah seharusnya dilibatkan sejak dari awal.
“Jangan sampai draft RUU KKR disusun secara sepihak, yang kemudian hari mendatangkan penolakan. Sebab, di masa lalu yaitu tahun 2006, MK pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh Pemerintah,” terang Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
SIM Keliling Sleman Beroperasi Lagi, Cek Jadwal dan Biayanya
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik di Bandara Kualanamu Diprediksi H+7 Lebaran
- Turki Dorong Gencatan Senjata, Upaya Redam Konflik Timur Tengah
- Arus Balik Lebaran, Lalin GT Cileunyi Mulai Meningkat
- Sevilla Pecat Almeyda, Terancam Degradasi LaLiga
- Minibus Tabrak 4 Motor di PIK, 2 Orang Tewas
- Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Mulai Ramai, Naik 45 Persen
- Arsenal Diterpa Cedera, Pemain Inti Menepi dari Timnas
Advertisement
Advertisement







