Advertisement
OJK Singgung Soal Pinjol Legal Rasa Ilegal!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap industri teknologi finansial pendanaan bersama alias peer-to-peer (P2P) lending semakin dewasa dan mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Hal ini diungkap Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan diskusi hybrid 'Launching Rebranding AFPI' bertepatan dengan 5 tahun usia industri fintech P2P lending di Indonesia, Jumat (10/12/2021).
Advertisement
OJK mengingatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bahwa industri sebenarnya telah dipercaya masyarakat karena telah diakses oleh lebih dari 72 juta akun pengguna hanya dalam 5 tahun berjalan, baik sebagai pendana (lender) dan peminjam (borrower).
"Artinya, industri diterima oleh masyarakat. Oleh sebab itu, kami berharap AFPI bisa mengantisipasi segala hal yang mempengaruhi kepercayaan industri. Apalagi, pengguna didominasi oleh milenial yang dekat dengan digitalisasi dan media sosial," ujarnya.
Sebagai gambaran, Munawar mengungkap dari total lender yang mencapai lebih dari 750 ribu akun, 71 persen di antaranya merupakan milenial dengan kisaran usia 19-34 tahun. Sementara dari sisi borrower dengan total akun lebih dari 72 juta, 67 persen di antaranya termasuk masyarakat atau pelaku usaha milenial.
OJK berharap AFPI mampu mengatasi gangguan eksternal, seperti maraknya penipuan dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada industri, sekaligus gangguan internal, yang berasal dari kelalaian tata kelola para anggota itu sendiri.
"Harapannya, jangan sampai ada lagi komentar pinjol legal rasa ilegal. Kalau tidak terbukti, harus cepat dijelaskan. Tapi kalau terbukti, AFPI harus tegas menertibkan. AFPI harus menjamin keamanan transaksi atas apapun. Mulai dari data pribadi, buat lender dijamin uang tidak dibawa lari, sementara buat peminjam juga tidak ada teror dan ancaman dalam penagihan," tambahnya.
Turut hadir, Sekretaris Jenderal AFPI sekaligus Co-founder & CEO Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan upaya membersihkan diri dari berbagai tudingan tersebut.
Pasalnya, AFPI sendiri sudah berpengalaman menindak anggota yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Tepatnya pada kisaran Oktober 2021 lalu, di mana terungkap terdapat anggota AFPI bagian debt collector yang 'bermain di dua kaki', alias melayani penagihan untuk fintech P2P lending resmi dan pinjol ilegal sekaligus.
"AFPI akan terus berupaya membersihkan diri. Memastikan semua platform di lingkungan kami bersih. Terutama menjamin mereka tidak punya afiliasi dengan pinjol ilegal, serta memastikan tidak menggunakan enabler-enabler atau sektor pendukung usaha yang bersih dan tidak memiliki kaitan dengan platform ilegal," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Pemkot Jogja Siapkan Pembatasan Bus Besar dan Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement