Advertisement
OJK Singgung Soal Pinjol Legal Rasa Ilegal!
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol - Freepik.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap industri teknologi finansial pendanaan bersama alias peer-to-peer (P2P) lending semakin dewasa dan mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Hal ini diungkap Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan diskusi hybrid 'Launching Rebranding AFPI' bertepatan dengan 5 tahun usia industri fintech P2P lending di Indonesia, Jumat (10/12/2021).
Advertisement
OJK mengingatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bahwa industri sebenarnya telah dipercaya masyarakat karena telah diakses oleh lebih dari 72 juta akun pengguna hanya dalam 5 tahun berjalan, baik sebagai pendana (lender) dan peminjam (borrower).
"Artinya, industri diterima oleh masyarakat. Oleh sebab itu, kami berharap AFPI bisa mengantisipasi segala hal yang mempengaruhi kepercayaan industri. Apalagi, pengguna didominasi oleh milenial yang dekat dengan digitalisasi dan media sosial," ujarnya.
Sebagai gambaran, Munawar mengungkap dari total lender yang mencapai lebih dari 750 ribu akun, 71 persen di antaranya merupakan milenial dengan kisaran usia 19-34 tahun. Sementara dari sisi borrower dengan total akun lebih dari 72 juta, 67 persen di antaranya termasuk masyarakat atau pelaku usaha milenial.
OJK berharap AFPI mampu mengatasi gangguan eksternal, seperti maraknya penipuan dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada industri, sekaligus gangguan internal, yang berasal dari kelalaian tata kelola para anggota itu sendiri.
"Harapannya, jangan sampai ada lagi komentar pinjol legal rasa ilegal. Kalau tidak terbukti, harus cepat dijelaskan. Tapi kalau terbukti, AFPI harus tegas menertibkan. AFPI harus menjamin keamanan transaksi atas apapun. Mulai dari data pribadi, buat lender dijamin uang tidak dibawa lari, sementara buat peminjam juga tidak ada teror dan ancaman dalam penagihan," tambahnya.
Turut hadir, Sekretaris Jenderal AFPI sekaligus Co-founder & CEO Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan upaya membersihkan diri dari berbagai tudingan tersebut.
Pasalnya, AFPI sendiri sudah berpengalaman menindak anggota yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Tepatnya pada kisaran Oktober 2021 lalu, di mana terungkap terdapat anggota AFPI bagian debt collector yang 'bermain di dua kaki', alias melayani penagihan untuk fintech P2P lending resmi dan pinjol ilegal sekaligus.
"AFPI akan terus berupaya membersihkan diri. Memastikan semua platform di lingkungan kami bersih. Terutama menjamin mereka tidak punya afiliasi dengan pinjol ilegal, serta memastikan tidak menggunakan enabler-enabler atau sektor pendukung usaha yang bersih dan tidak memiliki kaitan dengan platform ilegal," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AC Milan Ditahan Sassuolo 2-2, Puncak Klasemen Tetap Aman
- Berkah Harga Cabai, Petani Kulonprogo Untung Bersih Rp60 Juta
- Rencana Disneyland di Thailand Dikaji, Pariwisata Keluarga Disasar
- Vin Diesel Umumkan Peran Khusus Cristiano Ronaldo di Fast & Furious
- Taylor Swift Bagikan Bonus Rp3,2 Triliun untuk Kru Eras Tour
- Jembatan Darurat Sriharjo Diharap Pulihkan Ekonomi UMKM
- Defender V8 Klasik Kini Bisa Di-upgrade Ala Defender Octa
Advertisement
Advertisement




