Mulai 1 Oktober, OJK Wajibkan Laporan Insidental PMDK Lewat Sistem Terintegrasi
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
Direktur Utama Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi (kiri) berbincang dengan peserta mudik sebelum melepas mudik gratis di Lapangan Parkir Rusunami, Kemayoran, Jakarta, Jumat (31/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memproyeksikan masih mengalami kerugian pada 2021 ini dan tahun depan dengan melihat kondisi neraca keuangan saat ini.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi menjelaskan hingga akhir tahun ini, AP I masih mengalami kerugian hingga Rp3,24 triliun dengan EBITDA yang juga minus Rp209 miliar. Imbasnya, arus kas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut juga akan minus Rp1,1 triliun.
BACA JUGA : Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak KA Bandara YIA
Kondisi kerugian ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga tahun depan atau 2022 tetapi dengan lebih membaik.
"Diproyeksikan tahun depan masih akan rugi sekitar Rp601 miliar, tapi ini sudah jauh menurun dibanding dengan 2021," ujarnya saat konferensi pers virtual yang dikutip, Kamis (9/12/2021).
Dia menuturkan sisi positifnya adalah EBITDA-nya bisa positif sekitar Rp1,5 triliun dengan arus kas operasi yang akan sudah positif sekitar Rp1,15 triliun.
Oleh karena itu, operator bandara tersebut harus menempuh sejumlah upaya untuk menyehatkan mengurangi tekanan finansial yang dialami melalui restrukturisasi.
BACA JUGA : Ganti Rugi Tak Jelas, Petani Melon Kembali Datangi
Lewat restrukturisasi, Faik memproyeksikan total pendapatan bisa meningkat lebih tinggi dari Rp4,86 triliun. Total beban juga dapat dikelola dengan baik menjadi Rp5,46 triliun untuk 16 bandara.
Termasuk tambahan satu bandara di Batam, yang rencananya mulai tahun depan dikelola bersama dengan Incheon Airport.
Restrukturisasi yang dilakukan meliputi restrukturisasi keuangan, operasional, penjaminan dan fundraising. Kemudian dilakukan transformasi bisnis, dan juga optimalisasi aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
Bibit siklon tropis 91B berpotensi memicu hujan lebat dan angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia hingga akhir Oktober 2026.
Kulon Progo menargetkan TPT 1,90%-2,45% pada 2027 melalui pelatihan BLK, job fair, dan program padat karya.
Metranet dan Jayantara menjalin kerja sama untuk memperluas solusi digital di sektor pendidikan, mulai dari penerimaan peserta didik hingga pengelolaan
Bulog memeriksa sekitar 2.000 RPK serentak untuk mencegah penyalahgunaan beras SPHP dan memastikan penyaluran sesuai ketentuan.
Gibran mengaku telah menyiapkan dokumen untuk membuktikan keaslian ijazahnya di PTUN sebelum gugatan Denny Indrayana dicabut.