Rieke Diah Pitaloka Usulkan Pengauatan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA-Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki dugaan unsur tindak pidana terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan dua orang di Gedung Cyber 1 Jalan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan di Jakarta, Kamis (2/12/2021) malam, mengatakan penyelidikan itu guna memastikan ada atau tidak unsur kelalaian maupun kesengajaan pada peristiwa tersebut.
"Kita telah mengambil langkah-langkah untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyelidikan terkait hal tersebut (kebakaran Gedung Cyber 1)," kata AKBP Ridwan seperti dikutip dari Antara-jaringan Harianjogja.com.
Sebagai langkah awal, Ridwan mengatakan penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dia menambahkan penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran ini. "Ya akan periksa saksi-saksi, dalam hal ini Polres akan melakukan kegiatan lidik ke depan," tutur Ridwan.
Baca juga: Ridwan Kamil Akan Bergabung ke Parpol, Ini Kriteria Pilihannya
Sebelumnya, Gedung Cyber terbakar bermula dari percikan api muncul di dalam ruangan server di lantai dua pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB.
Percikan api itu menimbulkan kepulan asap sehingga membuat panik karyawan yang ada di dalam gedung. Petugas datang ke lokasi sekitar pukul 12.41 WIB dan langsung memadamkan sumber api di lantai dua.
Evakuasi 3 Orang
Petugas juga mengevakuasi tiga korban yang terjebak di lantai dua gedung. Satu korban berinisial SF meninggal di tempat, sedangkan MRK sempat tidak sadarkan diri.
Namun saat dilakukan perawatan di rumah sakit, nyawa MRK sudah tidak tertolong.
"Yang usia 18 tahun meninggal di lokasi, yang satunya lagi meninggal ketika dibawa ke RSUD Mampang," ujar Kepala Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkamart) Jakarta Selatan, Mulat Wijayanto.
Satu korban lagi dinyatakan selamat dan sampai saat ini masih dalam perawatan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
PSIM Jogja resmi melepas Fahreza Sudin jelang Super League 2026/2027. Gelandang asal Ternate itu menjadi pemain keenam yang berpisah.
Kunjungan Narendra Modi ke Candi Prambanan membuat akses wisata dialihkan selama 7-8 Juli 2026. Wisatawan tetap dapat berkunjung ke sejumlah area.
JadePuffer menjadi ransomware berbasis AI pertama yang mampu menjalankan serangan siber secara mandiri dan adaptif tanpa banyak campur tangan manusia.
Bupati Bantul akan memanggil manajemen RSGM untuk membahas tunggakan gaji 36 eks pekerja yang belum dibayarkan selama empat bulan.
Polresta Jogja memburu satu DPO baru dalam kasus pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja. Pria itu diduga mendanai pelarian tersangka ke Cilacap.