Advertisement

Gubernur Anies Surati Menaker Ida, Minta Tinjau Ulang Formula UMP

Rahmad Fauzan
Senin, 29 November 2021 - 20:57 WIB
Sunartono
Gubernur Anies Surati Menaker Ida, Minta Tinjau Ulang Formula UMP Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula upah minimum provinsi (UMP) yang diatur dalam PP 36/2021 tentang pengupahan.

Dalam suratnya, Anies menjelaskan dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta tidak semua sektor usaha mengalami penurunan. Sebagian sektor, tulisnya, masih mengalami peningkatan.

Advertisement

"Misalnya, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan jasa kegiatan sosial,” tulis Anies dalam surat yang diperoleh JIBI/Bisnis, Senin (29/11/2021).

BACA JUGA : UU Cipta Kerja Membingungkan, Ahli Tata Negara

Sementara, belum ada formula penetapan UMP yang baru, sambungnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan pemangku kepentingan.

Hal tersebut dilakukan untuk menyempurnakan serta merevisi Kepgub No. 1395/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Berdasarkan formula PP No. 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Anies menilai kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asa keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement