Dituding Rangkap Jabatan, Gibran Tegaskan Sudah Tidak Aktif di Perusahaan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO-Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dituding merangkap jabatan dan memiliki saham di perusahaan swasta. Hal itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran.
Kanal Youtube Refly Harun membahas hal tersebut dengan judul AEK: Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Harusnya Dinonaktifkan yang diunggah pada Senin (15/11/2021). Dalam video tersebut Gibran dituding menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang 19% saham PT Wadah Masa Depan.
Advertisement
Tak hanya itu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga disebut-sebut sebagai komisaris sekaligus pemegang 52% saham PT Siap Selalu Mas. Gibran dianggap melanggar UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
Di bagian penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan ‘menjadi pengurus suatu perusahaan’ adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan”.
Baca juga: Buru-buru Tinggalkan Laga Persis Solo vs PSIM Jogja, Gibran: Meh Nonton Ikatan Cinta
Dimintai tanggapan mengenai tudingan tersebut, Gibran memberikan jawaban santai namun mak jleb alias mengena. Gibran mengaku sudah sejak lama tak lagi menjadi pengusaha, tepatnya sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Seluruh usahanya sudah diserahkan kepada adiknya, Kaesang Pangarep.
Proses Administrasi
“Saya itu kan sudah lama sekali tidak aktif. Ya, setelah pencalonan itu kan saya tidak aktif. Kami kan masih berproses administrasi. Nanti tak perbaiki. Tapi yang jelas saya sudah enggak aktif. Iya. Saya sudah lama enggak aktif,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Gibran lantas meminta awak pewarta menanyakan kebenaran kabar itu kepada Kaesang. Ia bahkan menyebut tanda tangannya sudah tidak laku. Seluruhnya sudah dilepas Gibran saat pencalonan sebagai Wali Kota Solo.
Ia mengakui perusahaan tersebut awalnya memang hasil rintisannya. “Semuanya kan sudah enggak aktif. Tanda tanganku wis ora payu [sudah tidak laku] kok,” imbuhnya.
Ihwal jabatannya sebagai komisaris, ia menyebut perusahaan masih dalam proses restrukturisasi. Kendati begitu, Gibran memastikan dirinya tak pernah aktif. Sejak menjabat sebagai Wali Kota, Gibran memang berulang kali berkunjung ke Jakarta untuk urusan pemerintahan.
Baca juga: Akses Jalan Tertutup Longsor, Ratusan KK di Girimulyo Masih Terisolasi
Namun, selama ini tidak pernah mengunjungi kantor perusahaan di sela kunjungannya tersebut. “Misalnya saya ke Jakarta, saya enggak pernah mampir kantor. Wis diurus Kaesang kabeh [sudah diurus Kaesang semua] dan beberapa partner,” katanya.
Terkait tayangan video Refly Harun, Gibran mengaku siap menerima masukan dari semua pihak. Khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kalau sekiranya ada kesalahan, ya saya mohon petunjuk dari Kemendagri,” ucap ayah Jan Ethes itu.
Dinilai Ceroboh
Sementara itu, Dosen Psikologi Politik UNS Solo, Moh Abdul Hakim, menilai Gibran ceroboh karena tidak segera menyelesaikan masalah pengalihan posisinya di perusahaan tersebut. Walau Gibran mengatakan sudah tidak aktif di perusahaan, yang artinya sudah tidak rangkap jabatan, hal itu menjadi preseden buruk karena tak segera diselesaikan.
“Artinya masyarakat melihat celah, begitu. Oh ternyata dia tak terlalu hati-hati. Dia agak ceroboh dan tak hati-hati ketika mengelola posisi politik. Dalam hal pengelolaan posisi politik agak ceroboh sih,” ujarnya, Selasa (16/11/2021).
Untuk menutup celah tersebut, menurut Hakim, Gibran harus segera menyelesaikan persoalan itu secepat mungkin. Tak hanya cepat, suami dari Selvi Ananda itu dinilai harus transparan dan tuntas menyelesaikan persoalan itu. “Ketika ada isu yang mengancam kredibilitasnya, harus dikembalikan dengan transparan,” urainya.
Langkah kongkret yang harus dilakukan Gibran agar tak terus dituding rangkap jabatan, menurut Hakim, yaitu menyelesaikan proses administrasi mundurnya dia dari perusahaan. Sebab walau ada mekanisme internal perusahaan yang berlaku dalam proses itu, proses mundurnya Gibran dari perusahaan-perusahaannya terbilang lama.
“Harus segera selesaikan proses administrasi itu dan menjelaskan kepada publik kenapa kemarin butuh waktu lama. Penjelasan yang disampaikan kan baru sekilas, bahwa perusahaan punya aturan sendiri, oke diterima. Tapi harus segera selesai secara administrasi dan tunjukkan ke publik tak lagi jadi komisaris,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
Advertisement
Advertisement