Advertisement
UMP 2022: Jakarta Tertinggi, DIY Terendah
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO-Menaker Ida Fauziyah mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 hanya akan naik 1 persen saja, yakni tepatnya 1,09 persen.
Padahal sebelumnya, para buruh sepakat untuk menuntut adanya kenaikan UMP sebesar 10 persen. Pasalnya selama periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di atas 8 persen. Kemudian saat pandemi Covid-19, UMP naik 3 persen.
Advertisement
Penetapan UMP juga akan menunggu keputusan masing-masing Gubernur paling lambat 20 November 2021. Sementara untuk UMK ditetapkan paling lambat 30 November 2021.
Ida menyampaikan, bagi daerah yang tidak mengikuti garis UMP yang ditetapkan pemerintah pusat, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut bakal diberikan kepada pemda dan perusahaan yang membangkang.
Baca juga: Serikat Pekerja Desak Gubernur Gunakan Hak Diskresi Naikan UMP 2022
"Mendagri sudah sampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan Upah Minimum. Ada sanksi diberikan kepada kepala daerah yang nggak memenuhi kewajiban. Sanksi administrasi, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Sanksi terhadap perusahaan akan sanksi pidana," tegas Ida.
Jika kenaikan UMP rata-rata hanya 1,09 persen, maka berikut simulasi upah yang akan diterima buruh di tahun 2022.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan total upah Rp 4.416.186,548/bulan.
Apabila UMP Jakarta naik 1,09%, maka secara nominal terjadi kenaikan Rp48.136,43/bulan. Maka buruh akan mendapatkan UMP sebesar Rp4.464.322,98/bulan.
Sedangkan DIY yang miliki UMP paling rendah, yakni Rp1.765.000/bulan. Upah naik sebesar Rp19.238,5/bulan, dengan total gaji yang diterima buruh Rp1.784.238,5/bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal dan Tarif Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 29 Desember
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Piala Afrika: Senegal Imbang 1-1 dengan RD Kongo
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
- 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
Advertisement
Advertisement



