Advertisement
Penolakan Kian Menguat, Permen PPKS Disarankan Segera Dicabut
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi kian menguat. Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Cholid Mahmud meminta kepada Mendikbud Nadiem Makarim agar mempertimbangkan aspirasi masyarakat dengen mencabut regulasi tersebut.
“Penolakan datang tidak hanya dari kalangan akademisi tetapi komponen masyarakat termasuk organisasi seperti Muhammadiyah sudah menolak. Maka sudah seharusnya Mendikbud ini mempertimbangkan masukan berbagai pihak,” kata Cholid, Selasa (16/11/2021).
Advertisement
BACA JUGA : PKS: Nadiem Tak Pernah Diskusikan Permen PPKS ke DPR
Ia menambahkan soal pencabutan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Mendikbud tanpa persyaratan apa pun. “Sebenarnya tanpa proses, tinggal menterinya mau atau tidak mencabut itu saja,” katanya.
Terkait aturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam KUHP seperti adanya pasal tindakan tidak menyenangkan, sehingga tidak perlu harus dikeluarkan dari KUHP lalu dibentuk tim khusus yang menanganinya. Sehingga korban pelecehan seksual bisa langsung lapor polisi dengan pasal KUHP tersebut.
“Beberapa kampus memberikan sinyal menolak, tetapi ada yang menebar ancaman terhadap kampus yang tidak bersedia menerapkan Permen PPKS tersebut akan diturunkan akreditasinya sampai ke ancaman anggaran. Pernyataan seperti ini seharusnya tidak terjadi di alam demokrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada sejumlah alasan logis dari para penolak Permen PPKS, salah satunya yang krusial adalah dikhawatirkan melegalkan praktik seks bebas di kampus. Karena di dalam pernyataan poin-poin Permen tersebut lebih diarahkan pada setuju atau tidaknya korban. Hal ini sarat dengan isu dunia barat yang dikenal dengan seks bebas.
BACA JUGA : PKS Desak Permendikbudristek Kekerasan Seksual Dicabut
“Pihak yang menolak ini tentu tidak ingin budaya barat itu dipindahkan begitu saja dI Permen PPKS, seolah-olah latar belakang kita sama dengan barat. Regulasi seperti ini sebenarnya pernah muncul di salah satu PTN tetapi kemudian ditentang. Tetapi sekarang malah pindah ke Kemendikbud jadi Permen,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ini Dia Ernando Ari Sutaryadi, Pahlawan Kemenangan Timnas U-23 atas Korsel
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
- Profil Rafael Struick, Pemborong Dua Gol ke Gawang Korsel di Piala Asia U-23
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement