Advertisement
PKS Desak Permendikbudristek Kekerasan Seksual Dicabut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Adanya pasal-pasal yang dinilai kontroversial membuat beberapa pihak menginginkan agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi untuk dicabut.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes mengatakan pasal-pasal yang memiliki arti kontroversial akan menimbulkan berbagai macam tafsiran di masyarakat. Menurut dia, pasal-pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari paradigma pembuatnya, sehingga perlu adanya penjelasan yang mendetail.
Advertisement
BACA JUGA : Pemkab Bantul Kejar Terus Kontak Erat Klaster Takziah
Menurut Fahmy, apabila pasal-pasal kontroversial tersebut dibiarkan, maka akan terjadi pandangan bahwa aturan tersebut menyampingkan pemberatasan pelecahan dan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, hal tersebut dapat membuat fungsi dari aturan tersebut semakin dipertanyakan.
"Menurut saya tidak sekadar cuma mencoret atau meralat, menurut saya yang paling bijaksana cabut saja dulu permen tersebut lalu libatkan sebagian stakeholder yang merasa belum dilibatkan, termasuk ahli hukum, duduk bersama perbaiki direkonstruksi ulang menurut saya itu akan lebih sangat efektif," kata Fahmy dalam webinar Polemik MNC Trijaya Pro Kontra Permen PPKS, Sabtu (12/11/2021).
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad T. Damanik mengatakan pihaknya menginginkan dialog yang lebih luas terkait dengan Permen PPKS.
"Kita menginginkan dialog yang lebih luas penjelasan lebih detil mekanisme-mekanismenya jangan sampai berbenturan dengan penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya Permendikbudristek No 30/2021 juga diminta dicabut oleh Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Sayuti karena aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinahan di kampus, sebab perbuatan asusila tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.
Sejumlah frasa dalam pasal aturan tersebut mendapatkan penolakan seperti penggunaan frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang terdapat pada pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut.
BACA JUGA : Setelah Klaster Takziah Sedayu, Muncul Klaster Tahu
Kalimat ‘tanpa persetujuan’ korban tersebut menurutnya mendegradasi Permen itu sendiri bahwa menjadi bisa dibenarkan apabila ada persetujuan korban.
“Sandungan paling krusial bagi Muhammadiyah dalam menerima Permendikbud 30 adalah kalimat di dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” sehingga mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent),” jelas Sayuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement