Advertisement
Pangkas Hukuman Rizieq Shihab, MA Sebut 4 Tahun Bui Terlalu Berat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Hukuman terhadap Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi bogor kini lebih ringan.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terhadap Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara. Pengurangan waktu hukuman itu dalam kasus tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi dua tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Senin (15/11/2021).
Menurut Andi, sebagaimana putusan MA tersebut, pengurangan hukuman terhadap Rizieq Shihab dilakukan karena keonaran yang didakwakan jaksa hanya terjadi di media massa dan tidak menimbulkan korban fisik, harta benda, atau korban jiwa.
Hakim juga berpandangan bahwa dengan fakta-fakta tersebut, hukuman empat tahun penjara dinilai terlalu berat. "Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa [Rizieq Shihab] patut untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," ujarnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Kebanyakan Siswa SD Terpapar Covid-19 di Kulonprogo karena Belum Divaksin
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/8).
Selain terdakwa Habib Rizieq Shihab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Hanif Alatas.
Menurutnya, banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara.
"Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI," ujarnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi.
Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Sentra Pelatihan Paralimpiade Upaya Negara Tingkatkan Kesejahteraan Para-Atlet
- Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Massal di Washington DC
- Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke
- Vladimir Putin Menang Mutlak di Pilpres Rusia 2024, Berikut Profil 3 Capres Pesaingnya
- Sri Mulyani Laporkan Indikasi Fraud Debitur LPEI Capai Rp2,5 Triliun ke Kejagung
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement