Advertisement
Pangkas Hukuman Rizieq Shihab, MA Sebut 4 Tahun Bui Terlalu Berat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Hukuman terhadap Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi bogor kini lebih ringan.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terhadap Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara. Pengurangan waktu hukuman itu dalam kasus tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi dua tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Senin (15/11/2021).
Menurut Andi, sebagaimana putusan MA tersebut, pengurangan hukuman terhadap Rizieq Shihab dilakukan karena keonaran yang didakwakan jaksa hanya terjadi di media massa dan tidak menimbulkan korban fisik, harta benda, atau korban jiwa.
Hakim juga berpandangan bahwa dengan fakta-fakta tersebut, hukuman empat tahun penjara dinilai terlalu berat. "Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa [Rizieq Shihab] patut untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," ujarnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Kebanyakan Siswa SD Terpapar Covid-19 di Kulonprogo karena Belum Divaksin
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/8).
Selain terdakwa Habib Rizieq Shihab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Hanif Alatas.
Menurutnya, banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara.
"Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI," ujarnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi.
Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dompet Milik Penumpang Tertinggal di Gerbong Kereta Api Pangandaran, Berhasil Ditemukan Polsuska
- Pemerintah Klaim IKN Dikunjungi 12.900 Wisatawan dalam Sehari Saat Libur Lebaran 2025
- Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
- Donald Trump Kenakan Tarif Tambahan 32 Persen, Jadi Ancaman Serius Sektor Perdagangan Indonesia
- Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
Advertisement
Advertisement