Advertisement

Promo Desember

Kasus Menwa Maut UNS, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Kurniawan
Sabtu, 06 November 2021 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Kasus Menwa Maut UNS, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS, saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, Jumat (5/11/2021) siang. - JIBI/Solopos - Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Selama 11 hari penyidikan dugaan penganiayaan dalam Diklat Menwa UNS yang menyebabkan mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo menyita sejumlah barang bukti.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di hadapan awak media, Jumat (5/11/2021), mengatakan barang bukti tersebut antara lain satu helm dan baju PDL lengan panjang warna hijau yang dipakai korban.

Advertisement

“Termasuk satu buah kopel rim, satu tas ransel warna hijau, dan satu replika senjata api laras panjang yang terdiri dari bahan kayu dan larasnya dari logam. Dan hasil penghitungan berat dari UPT Metrologi sekira 3,6 kilogram,” ujar dia.

Ada juga satu gulung tali karmantel warna coklat yang digunakan saat kegiatan repling di Jembatan Jurug Sungai Bengawan Solo serta 11 buah helm yang digunakan 11 peserta Diklat Menwa UNS.

“Kami juga telah menyita 11 buah senjata replika peserta, dua buah matras, satu kotak PPPK, satu megaphone, satu thermogun, kemudian beberapa dokumen, dari hasil penggeledahan tim beberapa waktu lalu di Kantor Menwa UNS,” terang dia.

Dari penggeledahan tersebut juga disita dokumen elektronik yang telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng.

Eks Kapolres Karanganyar itu juga menjelaskan penyisik sudah memeriksa 25 saksi, termasuk dokter dari Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Jateng. Saksi ahli itu yang melakukan autopsi jenazah korban pada Senin (25/10/2021).

Autopsi dilakukan di RSUD dr Moewardi Jebres, Solo, mulai pukul 10.45 WIB hingga pukul 12.15 WIB. Pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk menjelaskan terkait keterangan tertulis hasil autopsi. Sebab mereka yang berwenang menjelaskan hasilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Siapkan Koperasi untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Bantul
| Kamis, 19 Desember 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area

Wisata
| Sabtu, 14 Desember 2024, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement