Advertisement
Kasus Menwa Maut UNS, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Selama 11 hari penyidikan dugaan penganiayaan dalam Diklat Menwa UNS yang menyebabkan mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo menyita sejumlah barang bukti.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di hadapan awak media, Jumat (5/11/2021), mengatakan barang bukti tersebut antara lain satu helm dan baju PDL lengan panjang warna hijau yang dipakai korban.
Advertisement
“Termasuk satu buah kopel rim, satu tas ransel warna hijau, dan satu replika senjata api laras panjang yang terdiri dari bahan kayu dan larasnya dari logam. Dan hasil penghitungan berat dari UPT Metrologi sekira 3,6 kilogram,” ujar dia.
Ada juga satu gulung tali karmantel warna coklat yang digunakan saat kegiatan repling di Jembatan Jurug Sungai Bengawan Solo serta 11 buah helm yang digunakan 11 peserta Diklat Menwa UNS.
“Kami juga telah menyita 11 buah senjata replika peserta, dua buah matras, satu kotak PPPK, satu megaphone, satu thermogun, kemudian beberapa dokumen, dari hasil penggeledahan tim beberapa waktu lalu di Kantor Menwa UNS,” terang dia.
Dari penggeledahan tersebut juga disita dokumen elektronik yang telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng.
Eks Kapolres Karanganyar itu juga menjelaskan penyisik sudah memeriksa 25 saksi, termasuk dokter dari Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Jateng. Saksi ahli itu yang melakukan autopsi jenazah korban pada Senin (25/10/2021).
Autopsi dilakukan di RSUD dr Moewardi Jebres, Solo, mulai pukul 10.45 WIB hingga pukul 12.15 WIB. Pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk menjelaskan terkait keterangan tertulis hasil autopsi. Sebab mereka yang berwenang menjelaskan hasilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Demo di Sejumlah Daerah, Komdigi Tidak Membatasi Akses Media Sosial
Advertisement

Cegah Kerusuhan, Tim Gabungan Perketat Pengamanan di Bantul
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- 67 Mobil di Makassar Ludes Dibakar Massa
- Aksi Massa Jalan Terus, Demonstran Berusaha Jebol Gerbang DPR RI
- DPR Jadi Biang Kerok Demo Rusuh, Puan Maharani Minta Maaf
- Dituntut Mundur, Begini Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit
- Transjakarta Mulai Perbaiki Halte yang Dibakar Saat Demo
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Viral Rumah Sahroni Dijarah, Warga Bawa Patung Iron Man hingga Surat Tanah
Advertisement
Advertisement