Ditangkap Imigrasi Kamboja, Kemenaker Usahakan Pemulangan Maulana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Maulana Dwi Pamungkas (24), asal Purwakarta ditangkap pihak Imigrasi Kamboja karena meninggalkan pekerjaannya tanpa paspor dan terbukti melanggar salah satu peraturan perusahaan.
Menurut laporan yang dihimpun, Maulana Dwi Pamungkas yang berasal dari Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini ditahan pihak Imigrasi dan diduga mengalami depresi.
“Hasil koordinasi kami dengan KBRI Phnom Penh, benar PMI bernama Maulana Dwi ditangkap Imigrasi. Saat ini, Perwakilan RI di Phnom Penh sedang menunggu surat deportasi dari Kementerian Dalam Negeri Kamboja agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Maulana Dwi Pamungkas dari buku paspornya tercatat pernah masuk dan bekerja di Kamboja pada 2019.
Suhartono menjelaskan bahwa sebelum berangkat ke luar negeri, Maulana sudah mengalami gangguan jiwa.
“Kami juga sudah sampaikan ke pihak keluarga, apabila kondisinya seperti itu sebaiknya tidak diizinkan lagi untuk bekerja di luar negeri, karena ini sudah kali kedua yang bersangkutan bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Pipih Dahrupis, kerabat dari Maulana, menjelaskan bahwa Maulana berangkat kerja pada April 2021 lalu sebagai cleaning service di perusahaan SMB di Kamboja. Namun, Maulana sudah diberhentikan karena ditangkap Kepolisian di Kamboja setelah kedapatan tanpa memiliki paspor.
“Kami komunikasi terakhir dengan Maulana pada 14 Agustus 2021 lalu,” kata Pipih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Masih Jadi Ancaman, Ada 15 Warga Gunungkidul Meninggal Dunia karena TB Tahun Lalu
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Di Terminal Ini, Tiket Bus Sudah Naik Harga hingga 2 Kali Lipat
- Tingkat Kesukaan Publik kepada Anies Menurun, Ini Penyebabnya
- Alasan Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama: Pejabat Sedang Disorot
- Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
- Ini Link Download UU Cipta Kerja
Advertisement