JELAJAH MAGELANG: Pengajuan Tera Ulang Bisa Melalui Aplikasi Simetro
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang mengembangkan aplikasi Simetro (Sistem Informasi Metrologi Legal), untuk memduahkan pelayanan pengajuan tera ulang timbangan atau alat ukur.
Kepala Bidang Metrologi Disdagkop UKM, Aslachudin menjelaskan aplikasi ini ditujukan bagi warga yang akan mengajukan permohonan tera ulang. Pemohon bisa mengakses melalui website simetro.magelangkab.go id. “Dengan aplikasi ini, pemohon tidak perlu datang ke kantor tetapi tinggal mengisi formulir secara online,” katanya, Rabu (27/10/2021).
Advertisement
Saat ini, Disdagkop UKM Kabupaten Magelang melayani tera ulang pompa bahan bakar minyak (BBM), jembatan timbang, timbangan elektronik, pompa ukur, bejana, neraca hingga ukuran panjang/ketinggian (dipstick). Sasaran tera ulang adalah perseorangan, perusahaan hingga instansi pemerintah.
Tera ulang untuk jenis timbangan meja, elektronik, sentisimal, gantung/ dacin , neraca dilayani di kantor Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Jalan Soekarno -Hatta 70 Mungkid. Namun, ada pula tera ulang di lokasi unit sasaran, seperti untuk tera ulang pompa BBM di SPBU dan bejana di Pertashop.
“Untuk warga yang ingin mengajukan tera ulang, bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi Simetro. Di dalamnya ada keterangan yang harus dicantumkan seperti nama perusahaan, alamat, data, merek dan nomor seri alat ukur. Jika tera ulang di lokasi, kami akan menjadwalkan tim ke lokasi dalam dua atau tiga hari setelah pengajuan,” jelas Aslachudin.
Baca juga: Rp3 Triliun Disiapkan untuk Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di 2022
Setelah selesai ditera ulang, alat ukur yang sudah akan langsung diberi segel dan sertifikat. Untuk tera ulang di lokasi SPBU atau perusahaan, pemohon diminta menyiagakan teknisi sehingga jika saat tera ulang didapati ketidaksesuaian, maka bisa langsung diperbaiki sampai alat ukur menjadi tepat.
Ia menegaskan, idealnya alat ukur ditera ulang minimal sekali setiap tahun. Biaya tera ulang tergantung jenisnya, mulai anak timbangan Rp500 per buah hingga jembatan timbang Rp1,5 juta. Disdagkop UKM terus berupaya meningkatkan kesadaran pemilik alat ukur untuk melakukan tera ulang.
“Urgensi tera ulang terkait bagaimana supaya pedagang atau pelaku usaha tidak rugi dan konsumen tidak dirugikan. Memperdaya ukuran menghilangkan kepercayaan. Jadi harapannya semua hal yang terkait dengan alat timbangan diterakan,” katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement