Advertisement
JELAJAH MAGELANG: Pengajuan Tera Ulang Bisa Melalui Aplikasi Simetro
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang mengembangkan aplikasi Simetro (Sistem Informasi Metrologi Legal), untuk memduahkan pelayanan pengajuan tera ulang timbangan atau alat ukur.
Kepala Bidang Metrologi Disdagkop UKM, Aslachudin menjelaskan aplikasi ini ditujukan bagi warga yang akan mengajukan permohonan tera ulang. Pemohon bisa mengakses melalui website simetro.magelangkab.go id. “Dengan aplikasi ini, pemohon tidak perlu datang ke kantor tetapi tinggal mengisi formulir secara online,” katanya, Rabu (27/10/2021).
Advertisement
Saat ini, Disdagkop UKM Kabupaten Magelang melayani tera ulang pompa bahan bakar minyak (BBM), jembatan timbang, timbangan elektronik, pompa ukur, bejana, neraca hingga ukuran panjang/ketinggian (dipstick). Sasaran tera ulang adalah perseorangan, perusahaan hingga instansi pemerintah.
Tera ulang untuk jenis timbangan meja, elektronik, sentisimal, gantung/ dacin , neraca dilayani di kantor Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Jalan Soekarno -Hatta 70 Mungkid. Namun, ada pula tera ulang di lokasi unit sasaran, seperti untuk tera ulang pompa BBM di SPBU dan bejana di Pertashop.
“Untuk warga yang ingin mengajukan tera ulang, bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi Simetro. Di dalamnya ada keterangan yang harus dicantumkan seperti nama perusahaan, alamat, data, merek dan nomor seri alat ukur. Jika tera ulang di lokasi, kami akan menjadwalkan tim ke lokasi dalam dua atau tiga hari setelah pengajuan,” jelas Aslachudin.
Baca juga: Rp3 Triliun Disiapkan untuk Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di 2022
Setelah selesai ditera ulang, alat ukur yang sudah akan langsung diberi segel dan sertifikat. Untuk tera ulang di lokasi SPBU atau perusahaan, pemohon diminta menyiagakan teknisi sehingga jika saat tera ulang didapati ketidaksesuaian, maka bisa langsung diperbaiki sampai alat ukur menjadi tepat.
Ia menegaskan, idealnya alat ukur ditera ulang minimal sekali setiap tahun. Biaya tera ulang tergantung jenisnya, mulai anak timbangan Rp500 per buah hingga jembatan timbang Rp1,5 juta. Disdagkop UKM terus berupaya meningkatkan kesadaran pemilik alat ukur untuk melakukan tera ulang.
“Urgensi tera ulang terkait bagaimana supaya pedagang atau pelaku usaha tidak rugi dan konsumen tidak dirugikan. Memperdaya ukuran menghilangkan kepercayaan. Jadi harapannya semua hal yang terkait dengan alat timbangan diterakan,” katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement