Advertisement
JELAJAH MAGELANG: Pengajuan Tera Ulang Bisa Melalui Aplikasi Simetro

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang mengembangkan aplikasi Simetro (Sistem Informasi Metrologi Legal), untuk memduahkan pelayanan pengajuan tera ulang timbangan atau alat ukur.
Kepala Bidang Metrologi Disdagkop UKM, Aslachudin menjelaskan aplikasi ini ditujukan bagi warga yang akan mengajukan permohonan tera ulang. Pemohon bisa mengakses melalui website simetro.magelangkab.go id. “Dengan aplikasi ini, pemohon tidak perlu datang ke kantor tetapi tinggal mengisi formulir secara online,” katanya, Rabu (27/10/2021).
Advertisement
Saat ini, Disdagkop UKM Kabupaten Magelang melayani tera ulang pompa bahan bakar minyak (BBM), jembatan timbang, timbangan elektronik, pompa ukur, bejana, neraca hingga ukuran panjang/ketinggian (dipstick). Sasaran tera ulang adalah perseorangan, perusahaan hingga instansi pemerintah.
Tera ulang untuk jenis timbangan meja, elektronik, sentisimal, gantung/ dacin , neraca dilayani di kantor Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Jalan Soekarno -Hatta 70 Mungkid. Namun, ada pula tera ulang di lokasi unit sasaran, seperti untuk tera ulang pompa BBM di SPBU dan bejana di Pertashop.
“Untuk warga yang ingin mengajukan tera ulang, bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi Simetro. Di dalamnya ada keterangan yang harus dicantumkan seperti nama perusahaan, alamat, data, merek dan nomor seri alat ukur. Jika tera ulang di lokasi, kami akan menjadwalkan tim ke lokasi dalam dua atau tiga hari setelah pengajuan,” jelas Aslachudin.
Baca juga: Rp3 Triliun Disiapkan untuk Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di 2022
Setelah selesai ditera ulang, alat ukur yang sudah akan langsung diberi segel dan sertifikat. Untuk tera ulang di lokasi SPBU atau perusahaan, pemohon diminta menyiagakan teknisi sehingga jika saat tera ulang didapati ketidaksesuaian, maka bisa langsung diperbaiki sampai alat ukur menjadi tepat.
Ia menegaskan, idealnya alat ukur ditera ulang minimal sekali setiap tahun. Biaya tera ulang tergantung jenisnya, mulai anak timbangan Rp500 per buah hingga jembatan timbang Rp1,5 juta. Disdagkop UKM terus berupaya meningkatkan kesadaran pemilik alat ukur untuk melakukan tera ulang.
“Urgensi tera ulang terkait bagaimana supaya pedagang atau pelaku usaha tidak rugi dan konsumen tidak dirugikan. Memperdaya ukuran menghilangkan kepercayaan. Jadi harapannya semua hal yang terkait dengan alat timbangan diterakan,” katanya. (ADV)
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Tak Hanya Sri Lanka, Ekonomi Negara-Negara Juga Ini Terancam Kolaps
- Jelang Batas Waktu, 3 Orang Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II
- Mahathir Mohamad Sebut Singapura dan Kepulauan Riau Milik Malaysia, Begini Pernyataannya
- Erick Thohir: Garuda Akan Terbang Lebih Tinggi Setelah Menang di PKPU
- Airlangga Beri Arahan tentang Penanganan Pandemi hingga Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Advertisement

32 Tim DIY-Jateng Bertarung di Festival Sepak Bola Anak KU-10
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AHY dan Ganjar Terlihat Salat Jumat Bersama, JK Juga Ada
- Beli Minyak Goreng di PeduliLindungi: 1 NIK Maksimal 10 Kg per Hari
- Joe Biden Sebut Keputusan MA Hapus Hak Aborsi Salah
- Pelajar SD Ini Borong 4 Medali di KFC Junior Student Academy
- Yuk Persiapan Liburan, Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2022
- Listrik PLN Naik 1 Juli, Bandingkan Tarif Listrik di 6 Negara Asean
- Update Perang Rusia vs Ukraina: Rusia Kepung 2.000 Tentara Ukraina
Advertisement
Advertisement
Advertisement