Advertisement
DIY PPKM Level 2, Moda Transportasi Boleh Beroperasi 100 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM DIY turun level dari 3 menjadi 2.
Dalam kebijakan terbaru, transportasi umum yang berada di daerah dengan kategori level 1 dan 2 boleh beroperasi secara penuh.
Advertisement
"Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online] dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian dikutip dari salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53/2021, Selasa (19/10/2021).
Dalam beleid tersebut, aturan transportasi umum itu juga berlaku untuk daerah dengan kategori level 2. Khusus untuk kategori ini, ditambahkan bahwa untuk moda transportasi pesawat terbang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Pelaku perjalanan tersebut juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta hasil negatif tes Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan Antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Bagi yang baru divaksin 1 kali, Antigen akan berlaku selama 7 hari, dan untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam," tambah beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021 itu.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan peraturan teknis perpanjangan PPKM di Jawa-Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021 berupa Inmendagri No.53/2021.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 selama dua pekan mendatang, di antaranya:
Jawa Barat
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
Kemudian untuk daerah berstatus level 2 meliputi DKI Jakarta yang terdiri dari enam daerah, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; Kota Administrasi Jakarta Barat; Kota Administrasi Jakarta Timur; Kota Administrasi Jakarta Selatan; Kota Administrasi Jakarta Utara; dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Selain itu, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Depok dan Kota Bogor juga resmi berstatus level 2.
Selain wilayah Jabodetabek, keseluruhan kabupaten/kota di Bali yang juga berstatus level 2 meliputi:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Kemudian, seluruh kabupaten/kota di DIY yang turut berstatus level 2 meliputi:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Jogja
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDIP, Presiden Jokowi Bilang Begini
- Politeknik Indonusa Surakarta Kini Punya Prodi Sarjana Terapan Bisnis Manajemen
- Sebagian Besar Siswa SMP Solo Alami Kekerasan, Teguh Prakosa Keliling Sekolah
- Teguh Prakosa Menjaga Kesehatan Mental Siswa dengan Kunjungi Sekolah di Solo
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Kapolda DIY Beri Penghargaan Personel Peraih Medali Kerjurnas Taekwondo Kapolri Cup 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
Advertisement
Advertisement