Advertisement
Dituding Terima Suap Proyek di Papua, Kejagung: Tidak Benar!
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis - Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membantah tudingan bahwa dirinya menerima gratifikasi atau suap dari oknum Jaksa nakal pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait proyek Pemerintah di Provinsi Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa pernyataan aktivis antikorupsi Papua Rafael Ambrauw tidak benar atau hoaks dan berpotensi menyesatkan masyarakat Indonesia.
Advertisement
"Secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Leonard mengakui ada laporan masyarakat terkait hal tersebut dan sudah diterima Tim Pengawasan Kejagung. Menurutnya, Kejagung sudah memeriksa para saksi untuk diklarifikasi terkait dugaan suap tersebut.
"Beberapa saksi sudah dipanggil untuk memberi klarifikasi," katanya.
Sayangnya, menurut Leonard, pihak pelapor yang melaporkan perkara tersebut tidak kooperatif, karena sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah memenuhi panggilan.
"Pelapor sudah diminta untuk hadir, namun tidak hadir. Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang untuk klarifikasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin dituding menerima suap dari jaksa nakal di Papua. Tudingan itu diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal dan Tarif Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 29 Desember
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
- 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
- PSIM Jogja Tak Berencana Tambah Striker di Paruh Musim
Advertisement
Advertisement



