Advertisement
Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK: Biasanya Minta Akses Data Pribadi
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman secara online dan waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan bahwa aplikasi teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol yang ilegal biasanya akan meminta akses data kontak pribadi dan foto dalam galeri ponsel pengguna. Data kontak dan foto ini seringkali dipakai untuk meneror peminjam dalam proses penagihan.
Advertisement
"Kalau akses aplikasi fintech P2P lending gampang aja lihatnya sebagai salah satu indikator. Kita biasa download aplikasi di handphone, kadang ada pertanyaan boleh kasih pemberitahuan, akses ke kontak, dan ada permintaan akses track aktivitas kita. Kalau tidak jawab allow atau boleh, kita jawab deny, itu aplikasi tidak bisa jalan. Itu yang terjadi di fintech P2P lending yang ilegal," ujar Riswinandi dalam sebuah webinar, Senin (18/10/2021).
Jika terdapat permintaan untuk akses terhadap kontak atau foto pada aplikasi fintech P2P lending, menurutnya, masyarakat harus hati-hati. Sebab, fintech P2P lending yang resmi terdaftar di OJK hanya diperkenankan mengakses tiga hal pada ponsel pengguna, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.
"Yang terdaftar di OJK diatur dalam data collection, cuma tiga hal yang boleh diakses. Akses kamera untuk melihat fotonya nanti disesuaikan dengan identitas. Mikrofon untuk bisa berbicara menjelaskan maksud dan tujuan kredit, serta penjelasan dari platform. Lalu, akses lokasi untuk membuktikan orang ini memang di lokasi sesuai dengan identitasnya," katanya.
Riswinandi memastikan bahwa perusahaan fintech P2P lending resmi yang meminta akses selain kepada tiga hal tersebut, akan ditindak oleh OJK. Dia pun mengimbau agar masyarakat jangan cepat tergiur untuk melakukan pinjaman di perusahaan yang tidak berizin.
OJK juga berkomitmen untuk terus memberantas pinjol ilegal dan memperketat perizinan pinjol. Hingga saat ini, OJK mencatat jumlah fintech P2P lending yang sudah berizin dan terdaftar di OJK mencapai 107 entitas. Sementara itu, melalui Satgas Waspada Investasi, sudah ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang telah ditindak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
Advertisement
Akses ke Pantai Lewat Jalan NgawenKarangmojo Rusak, Warga Mengeluh
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Massa Datangi Mapolda DIY, Pintu Barat Roboh
- Limbah B3 Dibuang Sembarangan di Lahan Warga Kulonprogo
- Demo di Mapolda DIY, Akses Ring Road Utara Sempat Dialihkan
- Resmi Dibuka, Kampung Ramadan Wedomartani Diikuti Ratusan UMKM
- Demo di Mapolda DIY Diwarnai Salat Gaib untuk Korban Kekerasan Aparat
- Kasus Pelajar Tewas di Tual Maluku, Bripda MS Akui Lalai dan Menyesal
- Apple Pindahkan Produksi Mac Mini ke AS, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement







