Advertisement
Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK: Biasanya Minta Akses Data Pribadi
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman secara online dan waspada terhadap penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan bahwa aplikasi teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol yang ilegal biasanya akan meminta akses data kontak pribadi dan foto dalam galeri ponsel pengguna. Data kontak dan foto ini seringkali dipakai untuk meneror peminjam dalam proses penagihan.
Advertisement
"Kalau akses aplikasi fintech P2P lending gampang aja lihatnya sebagai salah satu indikator. Kita biasa download aplikasi di handphone, kadang ada pertanyaan boleh kasih pemberitahuan, akses ke kontak, dan ada permintaan akses track aktivitas kita. Kalau tidak jawab allow atau boleh, kita jawab deny, itu aplikasi tidak bisa jalan. Itu yang terjadi di fintech P2P lending yang ilegal," ujar Riswinandi dalam sebuah webinar, Senin (18/10/2021).
Jika terdapat permintaan untuk akses terhadap kontak atau foto pada aplikasi fintech P2P lending, menurutnya, masyarakat harus hati-hati. Sebab, fintech P2P lending yang resmi terdaftar di OJK hanya diperkenankan mengakses tiga hal pada ponsel pengguna, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.
"Yang terdaftar di OJK diatur dalam data collection, cuma tiga hal yang boleh diakses. Akses kamera untuk melihat fotonya nanti disesuaikan dengan identitas. Mikrofon untuk bisa berbicara menjelaskan maksud dan tujuan kredit, serta penjelasan dari platform. Lalu, akses lokasi untuk membuktikan orang ini memang di lokasi sesuai dengan identitasnya," katanya.
Riswinandi memastikan bahwa perusahaan fintech P2P lending resmi yang meminta akses selain kepada tiga hal tersebut, akan ditindak oleh OJK. Dia pun mengimbau agar masyarakat jangan cepat tergiur untuk melakukan pinjaman di perusahaan yang tidak berizin.
OJK juga berkomitmen untuk terus memberantas pinjol ilegal dan memperketat perizinan pinjol. Hingga saat ini, OJK mencatat jumlah fintech P2P lending yang sudah berizin dan terdaftar di OJK mencapai 107 entitas. Sementara itu, melalui Satgas Waspada Investasi, sudah ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang telah ditindak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Gigi Goyang pada Dewasa Tanda Masalah Serius pada Gusi
- Menpar Tegaskan Bali Tidak Sepi Saat Libur Natal 2025
- Pemain PSIM Asal Argentina Pulga Vidal Rayakan Natal di Jogja
- KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong
- Stasiun Jogja Diminta Tambah Permainan Tradisional untuk Anak
- Wali Kota Jogja Keluarkan Edaran Larangan Kembang Api Tahun Baru
- DPR Minta Pemerintah Antisipasi Bencana Susulan di Sumatera
Advertisement
Advertisement




