Advertisement
Orang Dekat Jokowi, Inilah 6 Jabatan yang Diemban Luhut Pandjaitan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin percepatan kereta cepat Jakarta-Bandung, maka ada enam posisi atau jabatan yang diembannya hingga saat ini.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Nantinya, laporan pengerjaan proyek tersebut diberikan kepada Luhut.
"Jadi dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis pasal 3A Perpres tersebut, dikutip Bisnis, Kamis (14/10/2021).
Alhasil, hal ini menambah deretan pantang daftar jabatan yang diemban oleh pria kelahiran 28 September 1947 yang makin bertambah banyak setelah kembali mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjadi jabatan ke-6 yang dirinya terima.
Sebelumnya, pria yang berlatar belakang tentara itu baru juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Jokowi.
BACA JUGA: Sleman Butuh Kajian untuk Kebutuhan Perumahan Vertikal
Untuk diketahui, BBI merupakan gerakan untuk memperkuat branding produk-produk UMKM di dalam negeri dan memperluas akses pasar melalui penjualan digital.
Sekadar informasi, pada 2014 dirinya diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan RI. Kemudian pada 2015 dia ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI.
Dia pun memang beberapa kali mengalami penunjukan pada era kepeminpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria yang dijuluki "Menteri Segala Urusan" ini pada Maret 2020 turut ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah menjalani perawatan karena Covid-19.
Luhut juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang dibentuk pada 20 Juli 2020 sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Pada Juni 2021, Jokowi kembali memberikan tugas baru kepada Luhut yaitu menjadi koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang selanjutnya menjadi PPKM Jawa-Bali.
Tugas yang diemban Luhut bertambah lagi setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Melalui beleid tersebut, Luhut mendapat mandat sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Berikut daftar jabatan yang diemban oleh Luhut Pandjaitan:
1. Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Singapura (1999-2000)
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan (2000-2001)
3. Kepala Staf Kepresidenan (2014-2015)
4. Menko Polhukam (2015-2016)
5. Menko Kemaritiman (2016-2019)
6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Produk Dalam Negeri (2018)
7. Menko Kemaritiman dan Investasi (2019-sekarang)
8. Menteri (Ad Interim) Perhubungan (2020)
9. Wakil Ketua KPC-PEN (2020-sekarang)
10. Koordinator PPKM Jawa-Bali (2021-sekarang)
11. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional (2021-sekarang)
12. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (2021-sekarang)
13. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (2021-sekarang)
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Iriana Ajak Pendidik Dukung Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
- Harga Tanah di Sragen Menarik Bagi Investor, Rumah Rp300 Jutaan Ramai Dicari
- Bakal Jadi Limpahan Industri dari Jabodetabek, Ini PR Sulit Jateng & Soloraya
- Konvoi Timnas Indonesia dan Palestina Batal, Diganti Makan Bersama Warga
Berita Pilihan
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
- KPK Sita Aset Rafael Alun di Jawa Tengah
- Kemenkes Klaim RUU Jamin Perlindungan Kesehatan untuk Bayi dan Anak
Advertisement

Ada 20% Dokumen Bacaleg DIY Meragukan, Salah Satunya soal Legalisasi Ijazah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri Bentuk Satuan Tugas Berantas Perdagangan Orang hingga Daerah
- PSHT Disebut Rusuh di Depan Masjid Al Aqsha Klaten, Ini Penjelasan Polisi
- Luhut Binsar: Dekarbonisasi Jangan Hanya Wacana
- Kewajiban Moral Jadi Alasan Jokowi Ikut Cawe-cawe di Pilpres 2024
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
- Aset BLBI Senilai Rp185 T Dihibahkan ke Polri, BIN, hingga BNN
- Sonobudoyo Tampilkan Sosok Ibu dalam Pameran Abhinaya Karya 2023
Advertisement
Advertisement