Advertisement
Aparat Disebut Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penyelidikan sementara Kodam Jaya menemukan adanya oknum anggota TNI bernisial FS yang membantu kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta utara.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, saat ini Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dalam arti pemeriksaan dilakukan mulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan.
Advertisement
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (13/10/2021).
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid 19 No.12/2021 tanggal 15 Sep 2021, terdapat tiga kelompok pihak yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademanga.
Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.
Ketiga, pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” tegas Herwin.
Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Ven dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid 19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya.
Dia menambahkan, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021, yang mana bahwa warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Terdampak Cuaca, Harga Cabai di Kulonprogo Rp60 Ribu per Kilogram
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement