Advertisement
Kasus UU ITE: Presiden Jokowi Setuju Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Dia mengatakan, bahwa keputusannya tinggal menunggu proses di DPR karena berdasarkan undang-undang, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mendengarkan pendapat Dewan jika akan memberikan amnesti dan abolisi.
Advertisement
“Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” ujar Mahfud kepada awak media, Selasa (5/10/2021).
Dikatakan, pada 29 September 2021 surat dari Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.
“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai,” imbuhnya.
Mahfud memastikan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah dalam menghukum seseorang.
Pasalnya, untuk kasus yang menjerat Saiful Mahdi hanya merupakan kritik terhadap fakultas atau bukan personal, sehingga amnesti masih bisa diperjuangkan.
Sebelumnya, Mahfud dikabarkan sudah berdialog dengan pihak Saiful Mahdi yang diwakili istri, para kuasa hukum, dan dengan didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang pada 21 September 2021.
Tiga hari setelah pertemuan itu, Mahfud menghadap Presiden untuk menyampaikan permintaan pihak Saiful Mahdi dan menjelaskan proses hukum yang sudah ditempuh.
Adapun, Saiful dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi sebagai buntut dari komentar Saiful tentang rekrutmen PNS di lingkungan Unsyiah melalui group WhatsApp yang beranggotakan para dosen kampus tersebut.
Akhirnya, setelah melalui belasan kali persidangan, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement