Advertisement
Kasus UU ITE: Presiden Jokowi Setuju Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Dia mengatakan, bahwa keputusannya tinggal menunggu proses di DPR karena berdasarkan undang-undang, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mendengarkan pendapat Dewan jika akan memberikan amnesti dan abolisi.
Advertisement
“Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” ujar Mahfud kepada awak media, Selasa (5/10/2021).
Dikatakan, pada 29 September 2021 surat dari Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.
“Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai,” imbuhnya.
Mahfud memastikan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah dalam menghukum seseorang.
Pasalnya, untuk kasus yang menjerat Saiful Mahdi hanya merupakan kritik terhadap fakultas atau bukan personal, sehingga amnesti masih bisa diperjuangkan.
Sebelumnya, Mahfud dikabarkan sudah berdialog dengan pihak Saiful Mahdi yang diwakili istri, para kuasa hukum, dan dengan didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang pada 21 September 2021.
Tiga hari setelah pertemuan itu, Mahfud menghadap Presiden untuk menyampaikan permintaan pihak Saiful Mahdi dan menjelaskan proses hukum yang sudah ditempuh.
Adapun, Saiful dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi sebagai buntut dari komentar Saiful tentang rekrutmen PNS di lingkungan Unsyiah melalui group WhatsApp yang beranggotakan para dosen kampus tersebut.
Akhirnya, setelah melalui belasan kali persidangan, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tim Komite Reformasi Polri Mulai Bekerja Pekan Depan
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Advertisement
Advertisement