Advertisement
Kapolri Tawari 57 Eks Pegawai KPK, Begini Komentar Ormas Milik Anas Urbaningrum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Perhimpunan Pergerakan Indonesia, ormas bentukan Anas Urbaningrum, mengapresiasi tawaran Kapolri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK.
Andy Soebjakto, Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mengatakan langkah Kapolri tersebut yang dapat dipandang sebagai terobosan solusi terhadap masalah yang berlarut-larut yang menimpa Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK.
Advertisement
“Sebagai lembaga yang juga bertugas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Polri membutuhkan sumber daya manusia yang cakap, handal dan berintegritas dalam jumlah yang memadai. Tambahan sumber daya manusia akan sangat bermanfaaat untuk meningkatkan kinerja Polri di dalam menjalankan tugas tersebut,” ujarnya, Minggu (3/10/2021).
BACA JUGA : Anas Urbaningrum Titipkan Surat Duka Cita Wafatnya
Dia menyarankan agar 57 orang eks pegawai KPK sebaiknya memandang positif dan berbaik sangka terhadap tawaran Kapolri tersebut. Baik para mantan pegawai serta Kapolri, tuturnya, perlu berkomunikasi secara baik untuk membahas hal-hal secara detail, sehingga dapat tercapai kesepahaman di antara mereka.
“Jika 57 orang tersebut menjadi ASN Polri, justru bermanfaat untuk menghapus stigma bahwa mereka adalah kelompok yang berbahaya terhadap bangsa dan negara. Ini adalah pembersih dari stempel negatif yang tidak semestinya,” katanya.
Menurutnya, komitmen dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan di lembaga KPK saja, tetapi juga di lembaga-lembaga lain, seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Menjadi ASN di Polri ia untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi ia nilai tidak kalah mulia dan terhormat dan tetap bisa berkontribusi terhadap kemaslahatan bangsa.
BACA JUGA : Ini Suasana Rumah Keluarga Anas di Krapyak Jelang Sidang
“Tawaran Kapolri tersebut justru juga secara potensial bisa meningkatkan kerja sama antara KPK dan Polri di dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, karena terdapat cukup banyak personal eks pegawai KPK yang kemudian bertugas dan bekerja di institusi Polri. Tentu saja tidak boleh ada paksaan dan keterpaksaan terhadap 57 eks pegawai KPK tersebut. Haruslah ada pilihan yang bebas dan merdeka di dalam menyikapi tawaran dari Kapolri tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- FKY 2025 Sleman Angkat Tema Adat Tradisi Adoh Ratu Cedhak Watu
- Ribuan Penari Tampil di Alun-alun Wates, Pecahkan Rekor MURI
- Gubernur Ahmad Luthfi Cek Pekerjaan Jalan Weleri-Patean Senilai Rp13 M
- Dampak Hujan Angin di Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil
- Jateng Siap Pertahankan Level Atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Hasil Pertemuan Surya Paloh dengan Menhan Sjafrie, Dapat Vitamin
- 6 Cara Menghilangkan Sakit Gigi Berlubang tanpa Obat Kimia
Advertisement
Advertisement