Advertisement
Kapolri Tawari 57 Eks Pegawai KPK, Begini Komentar Ormas Milik Anas Urbaningrum
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Perhimpunan Pergerakan Indonesia, ormas bentukan Anas Urbaningrum, mengapresiasi tawaran Kapolri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK.
Andy Soebjakto, Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mengatakan langkah Kapolri tersebut yang dapat dipandang sebagai terobosan solusi terhadap masalah yang berlarut-larut yang menimpa Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK.
Advertisement
“Sebagai lembaga yang juga bertugas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Polri membutuhkan sumber daya manusia yang cakap, handal dan berintegritas dalam jumlah yang memadai. Tambahan sumber daya manusia akan sangat bermanfaaat untuk meningkatkan kinerja Polri di dalam menjalankan tugas tersebut,” ujarnya, Minggu (3/10/2021).
BACA JUGA : Anas Urbaningrum Titipkan Surat Duka Cita Wafatnya
Dia menyarankan agar 57 orang eks pegawai KPK sebaiknya memandang positif dan berbaik sangka terhadap tawaran Kapolri tersebut. Baik para mantan pegawai serta Kapolri, tuturnya, perlu berkomunikasi secara baik untuk membahas hal-hal secara detail, sehingga dapat tercapai kesepahaman di antara mereka.
“Jika 57 orang tersebut menjadi ASN Polri, justru bermanfaat untuk menghapus stigma bahwa mereka adalah kelompok yang berbahaya terhadap bangsa dan negara. Ini adalah pembersih dari stempel negatif yang tidak semestinya,” katanya.
Menurutnya, komitmen dan kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan di lembaga KPK saja, tetapi juga di lembaga-lembaga lain, seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Menjadi ASN di Polri ia untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi ia nilai tidak kalah mulia dan terhormat dan tetap bisa berkontribusi terhadap kemaslahatan bangsa.
BACA JUGA : Ini Suasana Rumah Keluarga Anas di Krapyak Jelang Sidang
“Tawaran Kapolri tersebut justru juga secara potensial bisa meningkatkan kerja sama antara KPK dan Polri di dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, karena terdapat cukup banyak personal eks pegawai KPK yang kemudian bertugas dan bekerja di institusi Polri. Tentu saja tidak boleh ada paksaan dan keterpaksaan terhadap 57 eks pegawai KPK tersebut. Haruslah ada pilihan yang bebas dan merdeka di dalam menyikapi tawaran dari Kapolri tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Liburan Akhir Tahun bersama GAIA Cosmo
- Debut Kamera Aksi Vivo akan Dirilis Bersama X300 Ultra
- Taman Budaya Bantul Rp20 Miliar Bakal Dibangun Tahun 2026
- Pemancing Hanyut di Sungai Boyong Sleman Ditemukan Meninggal Dunia
- Emma Stone Jual Rumah Mewah di Austin seharga $3,5 Juta
- Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Segera Digelar
- Kebakaran Hanguskan 350 Kios di Pasar Induk Kramat Jati
Advertisement
Advertisement




