Advertisement
Penyidik KPK Lakso Anindito: Tiba-Tiba Saya Diberhentikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satu dari tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tidak lolos dan akan diberhentikan pada Kamis (30/9/2021). Ia adalah penyidik di Satgas 19 KPK yang bernama Lakso Anindito
Lakso mengikuti tes susulan lantaran menempuh studi Master di Lund University di Swedia. Lakso mengaku dirinya mengikuti TWK bersama dua pegawai KPK lainnya pada 22 September 2021 kemarin.
Advertisement
Dia menyebut bahwa dirinya tak lolos dan langsung diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang, bersama 56 pegawai KPK yang sudah lebih dahulu dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara. Surat pemberhentian tersebut baru diterima Lakso pada Rabu (29/9/2021).
"Saya bahkan tidak menerima SK status TMS, tiba-tiba saya diberhentikan, hari ini suratnya ditandatangani, hari ini suratnya diberikan," kata Lakso saat dihubungi Bisnis, Rabu (29/9/2021).
Lakso juga mencuitkan tangkapan layar surat pemberhentiannya tersebut di akun twitter-nya @laksoanindito. Dalam cuitannya dia menyebut Resmi jadi orang ke-58 yang tak lolos TWK dan dipecat dari KPK. Dia menerima surat pemberhentian yang ditandatangani sehari sebelum tanggal 30 September 2021.
Baca juga: Dilewati Tol, 2 Rest Area Bakal Dibangun di Kulonprogo
Dalam surat tersebut disebutkan Lakso diberhentikan mulai tanggal 30 September 2021, bersama dengan Novel Baswedan cs.
Lakso sendiri merupakan penyidik yang tergabung dalam Satgas 19. Satgas yang dipimpin Andre Dedi Nainggolan itu menangani sejumlah kasus besar, salah satunya kasus Bansos Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Lakso menyebutkan dari lima anggota Satgas 19, tiga orang dinyatakan tak Lulus TWK termasuk dirinya dan Andre Dedi Nainggolan.
Selain itu, Lakso menyebutkan bahwa tak ada perubahan dalam pelaksanaan asesmen TWK dari sebelumnya.
Padahal, Lakso mengikuti tes setelah Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan pelaksanaan TWK sarat maladministrasi dan pelanggaran HAM. Namun, dalam pelaksanaannya, temuan dua kedua lembaga itu tidak digubris.
"Sebelumnya saya sempat mengirimkan surat mempertanyakan metode tes, karena sempat jadi temuan di Ombudsman dan Komnas HAM. Jadi pertanyaan-pertanyaan sama saja, pembedanya saya diwawancara paling lama, tiga jam diwawancara. Itu isinya 80 persen terkait sikap saya terhadap revisi UU KPK termasuk sikap saya soal TWK," kata Lakso.
Diketahui, pada 30 September 2021 Novel Baswedan Cs akan secara resmi diberhentikan sebagai pegawai KPK. Mereka diberhentikan lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan dan dianggap tidak bisa dibina lagi.
Ke-57 pegawai KPK, termasuk Lakso, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Nelayan Sadeng Gunungkidul Impor Es untuk Pembekuan Ikan dari Pacitan Jawa Timur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement