Advertisement
JELAJAH MAGELANG: Si Prima, Layanan Online untuk Pengajuan Izin di DPMPTSP Kabupaten Magelang
Petugas mengecek aplikasi Si Prima di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-Warga yang akan mengajukan perizinan di Kabupaten Magelang kini tidak perlu datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang. Warga bisa memanfaatkan aplikasi Si Prima untuk mengajukan beragam perizinan.
Aplikasi Si Prima adalah layanan pengajuan perizinan secara digital di DPMPTSP Kabupaten Magelang melalui website siprima.magelangkab.go.id. Sejumlah perizinan yang bisa diajukan melalui aplikasi ini meliputi Izin Penelitian, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame (IPR) dan Izin Kesehatan.
Advertisement
Izin kesehatan meliputi Surat Izin Praktek Perawat (SIPP), Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA), Surat Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM), Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO), Surat Izin Praktek Psikologi Klinis (SIPPK), Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGZ), Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM), Surat Izin Praktek Bidan (SIPB), Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), Surat Izin Praktek Tenaga Medis Kefarmasian (SIPTTK), Surat Izin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIPATLM), Surat Iin Kerja Radiografer (SIKR), Surat Izin Fisioterapis (SIPF) dan Surat Izin Tenaga Sanitarian (SIKTS).
Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Magelang, Eni Retnawati menjelaskan tata cara permohonan perizinan melalui aplikasi Si Prima. Pemohon bisa mengakses web Si Prima kemudian mendaftar terlebih dahulu di aplikasi tersebut. Ada data diri dan keterangan yang harus dicantumkan saat pendaftaran tersebut.
Baca juga: Mantap! Ini Kecamatan Pertama di Jogja yang Sudah Tuntaskan Vaksinasi Covid-19
“Selanjutnya jika sudah mendaftar, saat ingin mengajukan permohonan izin, maka tinggal memilih jenis perizinan yang akan diajukan. Nantinya di dalamnya ada keterangan berkas apa saja yang harus disertakan. Berkas yang harus disertakan berbeda-beda tergantung jenis perizinan yang diajukan,” jelas Eni, Rabu (29/9/2021).
Berkas yang sudah diunggah oleh pemohon tersebut akan diverifikasi oleh petugas di DPMPTSP Kabupaten Magelang. Verifikasi dilakukan berlapis mulai Kasi Pendaftaran, Kasi Penerbitan, Kabid Pelayanan, Sekretaris Dinas dan terakhir Kepala Dinas. Selanjutnya, akan dilakukan set nomor dan izin akan diberikan.
Setiap ada permohonan izin yang masuk, maka DPMPTSP Kabupaten Magelang yang akan mengoordinasikan dengan dinas terkait, misalnya Izin Kesehatan akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, IMB dengan DPUPR dan Izin Penelitian dengan Kesbangpol. Adapun untuk IPR, maka DPMPTSP sendiri yang akan memprosesnya.
Eni menyebutkan lama proses penerbitan izin bervariasi. Izin Kesehatan rata-rata 14 hari kerja, IMB bisa 14-30 hari kerja sebab harus dilakukan cek lokasi oleh petugas DPUPR. Adapun Izin Penelitian hanya sekitar satu sampai dua jam, maka izin akan terbit.
Sejak diluncurkan pada 2018, aplikasi Si Prima langsung diminati masyarakat. Terbukti dari pengajuan perizinan yang masuk kini banyak dilakukan melalui aplikasi tersebut. “Setiap ada pemohon ke kantor, kami arahkan agar ke depan pengajuan dilakukan melalui Si Prima. Sebab pengajuan melalui aplikasi lebih mudah dan efisien, karena bisa dilakukan dari rumah tanpa harus ke kantor,” katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
Advertisement
Embarkasi Haji YIA, Kulonprogo Siapkan Kantong Parkir dan Stand UMKM
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Eks Pejabat Wilmar Group M Syafei Divonis 6 Tahun Kasus Suap CPO
- Gerhana Bulan Total Batam 18.33 WIB, Waspada Rob
- Dokter Paru Ingatkan Pasien TBC Jangan Hentikan Obat
- BMKG: Cuaca Ekstrem DIY 4-5 Maret 2026, Hujan Lebat-Gelombang Tinggi
- Serangan Israel ke Teheran-Isfahan, Iran Membalas
- Masuk Permukiman, Macan Tutul Tawangmangu Dievakuasi ke Solo Safari
- Kelas Pintar Dukung Pembelajaran AI, Perkuat Digitalisasi Pendidikan
Advertisement
Advertisement






