Jokowi Perintahkan Polri: Jangan 'Bekingi' Mafia Tanah!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian tidak ragu mengusut dan memberantas mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat.
"Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah ini terus menerus berlangsung dan saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya. Artinya, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama," kata Jokowi dalam acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Agraria, dikutip dari YouTube Setpres, Rabu (22/9/2021).
Advertisement
Jokowi dengan tegas juga mengingatkan agar tidak ada aparat penegak hukum yang terlibat atau bekerjasama dengan mafia tanah.
“Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang ‘membekingi’ mafia tanah tersebut,” tegasnya.
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada masyarakat, salah satunya dengan menyelesaikan konflik agraria yang muncul.
"Saya sudah berkali-kali melakukan rangkaian Rapat Kabinet Ratas [Rapat Terbatas] membahas hal ini. Saya sudah sering mengundang juga kepala daerah untuk menuntaskan konflik-konflik agraria yang ada di daerahnya. Saya juga sudah beberapa kali mengundang perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk berdiskusi mengenai opsi-opsi, pilihan-pilihan dalam penyelesaian setiap kasus tanah yang ada," ujarnya.
Jokowi juga menyoroti banyaknya konflik agraria yang telah berlangsung sangat lama. Bahkan ada yang sampai 40 tahun tapi masalahnya tidak kunjung selesai.
"Saya paham betul bahwa konflik agraria dan sengketa tanah merupakan tantangan berat yang dihadapi Bapak-Ibu sekalian para petani dan nelayan, serta masyarakat dalam menggarap lahan. Setiap tahun saya menerima kelompok-kelompok petani yang rela jauh-jauh datang ke Jakarta, bahkan ada yang berjalan kaki ke Jakarta untuk memperjuangkan lahan-lahan mereka yang terdampak oleh konflik agraria," ujar Jokowi.
Adapun, bertepatan pada Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021, Jokowi menyerahkan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten dan kota, 5.512 di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota yang menjadi prioritas di tahun 2021.
"Penyerahan sertifikat hari ini sangat istimewa karena sertifikat-sertifikat ini betul-betul tambahan tanah baru untuk rakyat. Ini adalah tanah yang fresh betul, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan," ungkapnya.
Jokowi berpesan kepada para penerima sertifikat tanah untuk menjaganya dengan baik dan tidak diperjualbelikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Advertisement