Advertisement
Bukan Uang Pensiun, Pegawai KPK yang Dipecat Hanya Dapat Tunjangan Hari Tua

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memberikan tunjangan hari tua (THT) kepada 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Advertisement
Ali menjelaskan, THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).
"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," papar Ali.
Menurut Ali, pelaksanaan THT dimaksud diatur secara rinci melalui Perkom No.2/2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat atau Pegawai KPK.
Baca juga: Target Investasi Rp1.200 Triliun di 2022, Kemenves: Fokus Riset dan Inovasi
"Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai," jelasnya.
Ali menyebut, pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas serta jasa.
"Dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," imbuh Ali.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Anggota DPRD DIY Sudarto Meninggal Dunia, Dimakamkan Pagi Ini
- Borobudur Maraton 2022 Powered by Bank Jateng Resmi Diluncurkan
- Indonesia Peringkat 3 Sea Games 2021 Vietnam, Kantongi 242 Medali
- Dari Hal Mustahil, Ilmuwan Indonesia Masuk Nominasi European Inventor Award
- Pengamat: Koalisi Golkar, PAN dan PPP Tinggal Tentukan Capres dan Cawapres
Advertisement

Banyak Pasokan dari Luar, Masyarakat Diimbau Selektif Pilih Hewan Kurban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Larang Warganya Bepergian Ke-16 Negara Termasuk Indonesia, Ini Alasannya
- Dua Kali Dilelang Tak Kunjung Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Bulan Depan
- Minta Rp30 Juta, Pria Ini Mengancam Meledakkan Bom
- Astaga! Sudah Menuju Endemi, Malah Ada Varian Covid-19 yang Lebih Menular
- Suhu di Arab Saudi Diperkirakan 50 Derajat Celsius, Ini Pesan untuk Jemaah Calon Haji
- Nama di KTP Minimal Dua Kata, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil
- Banjir Rob Besar di Semarang, Pantura Jateng Waspada
Advertisement