Advertisement

Promo November

Bukan Uang Pensiun, Pegawai KPK yang Dipecat Hanya Dapat Tunjangan Hari Tua

Newswire
Selasa, 21 September 2021 - 13:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bukan Uang Pensiun, Pegawai KPK yang Dipecat Hanya Dapat Tunjangan Hari Tua Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memberikan tunjangan hari tua (THT) kepada 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Advertisement

Ali menjelaskan, THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).

"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," papar Ali.

Menurut Ali, pelaksanaan THT dimaksud diatur secara rinci melalui Perkom No.2/2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat atau Pegawai KPK.

Baca juga: Target Investasi Rp1.200 Triliun di 2022, Kemenves: Fokus Riset dan Inovasi

"Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai," jelasnya.

Ali menyebut, pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas serta jasa.

"Dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," imbuh Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pojok Bulaksumur Kupas Tuntas Agenda Seminar Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 UGM

Sleman
| Selasa, 26 November 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement